CILEGON,- Medianews.co.id,- Surat dengan Nomor 420/030-Dindik Kota Cilegon terkait Instruksi larangan kepada pihak sekolah, baik Tenaga Kependidikan dan Komite Sekolah untuk tidak memungut biaya seragam dan buku.
Rupanya intruksi langsung Kepala Dindik Kota Cilegon Heni Anita Susila yang diluncurkan 10 Januari 2022 lalu tersebut diduga masih ada Kepala Sekolah yang membangkang.
Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu Kepala Sekolah di Kecamatan Jombang, menyebutkan bahwa dalam pesan WhatsApp telah beredar intruksi kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk membayarkan setoran LKS.
“Berdasarkan rapat K3S diantaranya adalah setoran K3S dan iuran lomba-lomba kesiswaan,” kata Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya, Selasa 8 Maret 2022.
Ia menegaskan, edaran Kepada Dinas Pendidikan Kota Cilegon terkait larangan adanya iuran LKS justeru masih tetap dilakukan oleh K3S Kecamatan Jombang.
Anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi Grindra H. Ahmad Mahmud Ana Najahudin sangat menyayangkan K3S Jombang melanggar intruksi Kadindik Kota Cilegon dengan tetap ada setoran LKS.
“Ketika melihat isi pesan rasanya tidak pantas ketika para kepala sekolah mengabaikan intruksi Kadindik. Program bebas biaya LKS itu sudah bagus,” kata Haji Ana yang terpilih dari Dapil Jombang-Purwakarta.
H. Ana berharap kabar adanya setoran LKS ini mendapat tindakan tegas dari Dinas Pendidikan. Sehingga intruksi Kadindik bisa dipatuhi K3S agar tidak ada biaya sekolah yang dapat memberatkan Wali Murid lagi.