Cilegon,- Medianews.co.id,- Menindak lanjuti Intruksi Walikota Cilegon No 3 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah. Pemerintah Kecamatan Cibeber melakukan sidak keberbagai tempat usaha Karaoke yang berada di wilayah Cibeber. Senin Malam, 04/4/2022.
Plt Kasi Trantibum Kecamatan Cibeber Nikmatullah mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat yang melakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
“Kami hanya melanjutkan intruksi Walikota Cilegon, agar semua pemilik cafe atau Karaoke ataupun rumah makan bisa mematuhi intruksi tersebut,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota
Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, maka diinstruksikan kepada Penyelenggara dan Pengusaha Billyard, Karaoke, Singing Hall, Pub dan Live Musik baik sebagai sarana penunjang maupun usaha khusus untuk menutup kegiatan selama bulan Ramadhan.
“Mulai dari tanggal 30 Maret sampai tanggal O6 Mei mendatang, mematuhi untuk menutup dulu usahanya, agar tidak ada gejolak dari masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” tambahnya.
Terkait dengan usaha Restoran, Rumah Makan, Café dan sejenisnya, ia juga menjelaskan, agar menutup tempat usahanya selama Umat Islam menjalankan ibadah puasa dan di buka setelah pukul 16.00 WIB.
“Kalau untuk restoran dan rumah makan kita silahkan untuk membuka dagangannya pada jam 4 sore,” ucapnya.
Dalam sidak tersebut dibeberapa tempat hiburan malam yang ada diwilayah Cibeber sudah menutup usahanya, namun ada salah satu tempat karaoke yang masih buka.
“Kalau seperti, Hans, Resto22, Anang Family, Happy Puppy , hana, kings dan silber sudah menutupnya, tapi ada satu tempat karoke di Deha Family itu yang masih membuka, namun sudah kami ingatkan kembali, sambil kita pasangkan surat intruksi dari walikota Cilegon,” ungkapnya
Ia juga akan melaporkan kepada atasannya terkait masih adanya Tempat Hiburan Malam yang masih membandel tersebut.
“Tetap kami akan memonitoring ke tempat tempat yang sudah kami pasang surat edaran itu, jika masih membandel kami menunggu intruksi pimpinan kami agar segera menyegel tempat tersebut,” pungkasnya.
(Priadz)