MediaNews.co.id, Kalteng – Kejahatan pada uang negara sudah menjadi tren diberbagai dikalangan pejabat, Abdi Negara, sampai pedesaan di Indonesia, penyalahgunaan uang negara untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok hal ini membuat penagak hukum gencar menelusuri sampai dapat menahan pelaku kejahatan uang negara 5/11/21.
Tindak pidana korupsi memang menjadi musuh bersama. Pasalnya, tidak hanya negara yang dirugikan, namun kerugian itu berdampak pula kepada kesejahteraan masyarakat.
Apalagi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seyogyanya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru diduga diselewengkan oleh oknum tikus – tikus berdasi yang mengambil keuntungan dari jeritan – jeritan masyarakat kalangan bawah.
Sehingga persoalan ini tidak bisa ditolelir dan diharapkan diduga pelaku harus menerima ganjaran yang setimpal. Agar persoalan tikus – tikus berdasi yang senantiasa berdalih dengan program – program kesejahteraan masyarakat, khususnya pedesaan tidak memanfaatkan momen ini lagi dalam mengais keuntungan untuk kepentingan pribadi dan golongan.
Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka berinisial RFN selaku manager dan inisial BA selaku bendahara atas dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama 24 desa pada Tahun Anggaran 2018 lalu di kabupaten setempat.
Kedua orang tersangka RFN dan BA itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya temuan penyelewengan dari Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng sebasar Rp 583.553.383,00 lebih.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Barsel beberapa bulan yang lalu. Terkait perintah penahanan terhadap kedua tersangka RFN dan BA tersebut berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejari Barsel.
“Sprint penahanan Tsk RFN : No. 696/O.2.15/Ft.1/2021 tgl 3 Nov 2021. Sedangkan Tsk BA : Sprint penahanan 698/O.2.15/Ft.1/2021 tgl 3 Nov 2021,” tulis Kepala Kejari Barsel Romulus Haholongan SH MM melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Bayu Fermady, (03/11/2021) kepada media melalui kontek menggunakan telepon seluler via WhatsApp.
Berdasarkan surat sprint penahanan tesebut lanjut pria berwajah tampan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barsel melakukan penahanan terhadap tersangka RFN dan BA di Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya sejak Tanggal 03 November 2021 hingga 20 hari ke depan.
“Selanjutnya Tim JPU Kejari Barsel melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangka Raya,” kata dia.
Dirinya menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan Tipikor BUMDes Bersama 24 Desa. Dari laporan masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang sudah cukup lengkap terkait adanya dugaan penyelewengan dana BUMDes dimaksud tersebut di atas.
Dari bukti permulaan itulah pihak Kejari Barsel meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka inisial RFN dan BA itu.
“Dari hasil temuan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Auditor BPKP Kalteng sebesar Rp583.553.383,00. Kemudian Tim Jaksa Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barsel,” ucap Kasi Pidsus Bayu Fermady yang akrab dengan awak media ini.
Saat dikonfirmasi kembali media ini pada (04/11/2021) kepada Kasi Pidsus Barsel Bayu Fermady mengatakan, kedua tersangka RFN dan BA disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta : hadiboy/Red
Sumber. : Jelas Kasi Pidsus Kejari Barsel Buntok