Serang,- Medianews.co.id,- Delapan pelaku komplotan spesialis diringkus tim reserse kriminal Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran dalam operasi sepekan menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Dari 8 tersangka, 3 diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada petugas.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, mengatakan bahwa mengamankan lima orang tersangka di antaranya yakni berinsial SU (43), DR (22), AK (26), AJ(46) dan YS (40).
“Kelima tersangka, kami amankan dari beberapa lokasi yang berbeda di Serang,” kata Condro, saat ungkap kasus di Mapolres Serang, Banten, Kamis.
Lanjut Condro, lima orang tersangka tersebut merupakan jaringan pencurian kendaraan roda empat, di mana untuk tersangka roda empat ini telah melakukan tindak pidana di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Serang maupun wilayah Bogor serta Sukabumi.
“Dimana komplotan ini, kami mengamankan satu orang yang merupakan pelaku utama mencuri kendaraan bermotor dan 4 orang yang merupakan komplotan penadah. Untuk kendaraan roda empat ini dari hasil tindak pidana ini Mereka menjual kisaran 10 sampai 16 juta rupiah wilayah Sukabumi,” tutur Condro.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kirniady Eka Setyabudi menambahkan adapun modus operandi para pelaku, mengintai apabila dianggap aman yang bersangkutan akan membuka dengan menggunakan obeng dan shock atau alat bantu listrik.
“Untuk spesialis ini sasarannya itu mobil bak terbuka baik itu pick up maupun L300 untuk penjualannya pelaku langsung menjual dengan keadaan utuh,” tambah Andi.
Atas perbuatannya para pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku pertolongan jahat atau tadah dikenakan pasal 480 KUHP ancaman mpidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ana/red)