Serang,- Medianews.co.id,- Laskar Merah Putih (LMP) Kota Serang mengirim surat terbuka kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, Rabu 5 Juni 2024. Dalam surat tersebut, LMP menyoroti buruknya kinerja Pemprov Banten dalam melakukan pengelolaan, penanganan serta pengamanan aset milik daerah.
Surat terbuka tertanda Adung Lee selaku Plt. Ketua Macab LMP Kota Serang ini memberikan tiga (3) catatan penting untuk menjadi atensi Pemprov Banten melalui Pj. Gubernur Banten. “Jika tidak diindahkan, kami akan melakukan aksi besar-besaran, ” tandas Iwan Hermawan alias Adung Lee.
Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sebanyak 211 kendaraan dinas di pemerintah provinsi (Pemprov) Banten dilaporkan hilang misterius.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK disebutkan, ratusan kendaraan dinas nilainya mencapai Rp25,507 miliar. Kendaraan dinas tersebut tercatat dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) B dengan kondisi baik. Namun setelah BPK melakukan uji petik, kendaraan dinas tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Ratusan kendaraan dinas itu berada di Sekretariat DPRD Banten, Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Bapenda Provinsi Banten.
Berdasarkan LHP, kendaraan yang paling banyak hilang berada di Sekretariat Daerah Provinsi Banten mencapai 187 unit, lalu 18 unit di Bapenda dan 6 unit di Sekretariat DPRD Banten.
Kemudian, di DPRD Banten dari 6 kendaraan dinas yang hilang tiga diantaranya adalah mobil sedangkan lainnya motor.
Selengkapnya berikut isi surat terbuka LMP Kota Serang yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar :
SURAT TERBUKA
Teruntuk
Bapak Pj Gubernur Banten
Di tempat
Salam Merah Putih
Salam sehat dan bahagia
Semoga tulisan yang dianggap buruk ini ada kebaikan didalamnya
Buruknya pengelolaan dan pengamanan serta penangan Aset milik daerah saat ini menjadi Viral dan menjadi trend topik dibeberapa media online sehingga menjadi pembicaraan diberbagai elemen dan kalangan masyarakat banten
Untuk itu kami dari Laskar Merah Putih kota serang mengimbau kepada Pj Gubernur Banten agar segera melakukan diantaranya:
1.Pj gubernur banten agar segera menuntaskan persoalan penataan dan pengelolaan Aset serta pengamanan aset baik aset kendaraan dinas yang sudah menjadi temuan BPK RI perwakilan Banten dan Aset tanah yang sedang berpolemik sama hukum
2.Pj Gubernur untuk segera mengevaluasi kinerja Plh Sekertaris Daerah yang telah dimandatorikan sebagai pejabat pengelola barang milik daerah atau memilih kembali pejabat yang lebih mumpuni dan memahami semua urusan dipemerintahan provinsi Banten
3.Pj gubernur harus melakukan percepatan penanganan dan pengelolaan secara administrasi maupun tindakan hukum terkait penggunaan aset dengan ketentuan yang berlaku agar pengelolaan aset milik daerah dituangkan dalam sebuah laporan secara akuntable dan komprehensif sebagai aset milik daerah yang bisa dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi polemik dikemudian hari.
Demikian surat terbuka yang kami sampaikan atas perhatiaannya kami ucapkan terima kasih.