Cilegon,- Medianews.co.id,- Tim Advokasi Hukum Helldy-Alawi Agus Surahmat,SH kembali Melaporkan Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Paslon no urut 1 Robinsar,Selasa 23/10/2024.
Dugaan Pelanggran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur , Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota , Oleh Calon Walikota Cilegon Robinsar ,khususnya pada pasal 57 ayat ( 1 ) huruf e , h , pasal 64 ayat ( 1 ) huruf e,f dan g , Pasal 65 ayat ( 1 ) huruf e dan f
“Kami melaporkan berkaitan dengan pasangan nomor 1 yang juga melakukan kampanye di masjid di daerah Sukajaya dan Sukajadi dan ternyata Bawaslu sudah memanggil secara patut dan terklarifikasi itu mangkir tidak hadir tetapi kami menyampaikan keberatan karena Bawaslu memutuskan sementara yang terduga itu tidak tidak hadir, harusnya yang terklarifikasi itu harus dihadirkan terlebih dahulu Kalau seperti ini, letak keterbukaan klarifikasi itu dimana?,” terangnya.
Lanjut Agus, letak klarifikasi untuk mencari objektivitas perkara itu benar salahnya dimana begituh?, karena tidak ada klarifikasi kemudian kalau seperti ini dibiarkan maka yang terjadi nanti bisa jadi ketika dipanggil orang yang bersangkutan tidak akan datang, nanti juga hasilnya begitu kalau orang sudah tahu hasilnya begini berarti bagaimana prosesnya?.
“Kedua kami melaporkan berkaitan dengan netralitas ASN yang kami maksudkan netralitas ASN itu karena diduga ini terjadinya di daerah krotek, kami mendapatkan informasi ini terus terang saja dari sebaran-sebaran lewat video baju yang dikirimkan dan kemudian kita sudah melakukan investigasi yaitu ada salah seorang ASN bersama dengan kader tertentu yang secara kebetulan adalah bagian dari tim pasangan calon tertentu,” terangnya.
Yang ketiga Ada nya Dugaan ASN yang terlibat dalam alokasi dana pokir untuk mendukung Paslon tertentu,” Tambah nya
Dan kami juga melaporkan keterkaitan dengan adanya pembongkaran fasilitas milik pemerintah daerah kota Cilegon yaitu persisnya itu di Pondok Cilegon Indah sebagaimana kita tahu pada hari Minggu kurang lebih pagi itu terjadi pembongkaran ya pembongkaran tengah jalan,pohon-pohon dicabuti dan lain sebagainya pohon itu milik pemerintah lahan itu sudah diserah terimakan dari developer kepada pemerintah artinya itu menjadi milik pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah,” pungkas nya
Novaldo/Red*