Kasus Mutilasi Siti Amelia PN Serang Vonis Mati Terdakwa

12

.SERANG,- Medianews.co.id,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mulyana, terdakwa kasus mutilasi terhadap Siti Amelia di Gunung Sari, Kabupaten Serang. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim David Pangabean dalam sidang yang digelar, Kamis (14/8/2025).

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat. Sebelum dimulai, suasana sempat memanas ketika keluarga korban mencoba mendatangi terdakwa di ruang sidang. Aparat kepolisian bersama anggota TNI dikerahkan untuk meredam kericuhan dan memastikan persidangan berjalan kondusif.

Saat vonis dibacakan, kedua orang tua korban tak kuasa menahan tangis. Mereka mengaku lega karena majelis hakim mengabulkan harapan agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal. Usai persidangan, keluarga korban bahkan melakukan sujud syukur di halaman PN Serang sebagai ungkapan rasa terima kasih.

“Kami puas dengan putusan ini. Terima kasih kepada pengacara dan majelis hakim yang sudah memberikan keadilan,” kata Mastura, ayah korban.

Pengacara keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa mencerminkan penegakan hukum yang objektif dan profesional.

Baca juga  Melayani dengan Hati, Mengabdi dengan Cinta di Bulan Ramadan

“Majelis hakim sudah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif. Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga,” ujarnya.

Kasus mutilasi Siti Amelia yang terjadi di wilayah Gunung Sari sempat menggegerkan masyarakat Banten. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekejamannya.

 

(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini