SOKSI Bicara di Mediasi, DEPINAS SOKSI Pilih Bungkam dari Jauh

19

Jakarta,- medianews.co.id – Kamis, 5 Juni 2025

Sidang mediasi perkara perdata antara Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sebagai Penggugat melawan DEPINAS SOKSI sebagai Tergugat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6). Perkara ini tercatat dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.

Mediasi yang dipimpin oleh mediator non-hakim Meitha Wila Roseyani, S.H., M.H. itu dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB di ruang mediasi. Pihak Penggugat (SOKSI) hadir lengkap bersama Tim Hukum Nasional SOKSI yang diketuai Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., serta didampingi oleh pula oleh Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional SOKSI, Ferry Juan, S.H., yang turut hadir langsung di persidangan.

Namun, mediasi tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak Tergugat, DEPINAS SOKSI, tidak hadir. Mediator menyampaikan bahwa Tergugat meminta agar dilakukan pemanggilan ulang.

Dalam mediasi tersebut, pihak Penggugat (SOKSI) memaparkan inti permasalahan gugatan, yaitu keberatan atas tindakan Tergugat (DEPINAS SOKSI) yang diduga berulang kali secara terus menerus menggunakan nama dan atribut organisasi “SOKSI” tanpa izin dalam berbagai kegiatan organisasinya. Tindakan itu dianggap merugikan dan mencederai marwah organisasi SOKSI, sebagai salah satu Pendiri Partai Golkar.

Baca juga  Ketum  Forhumas  BUMN Hendy Benardi Klarifikasi Dana Cashback PWI Gate Ke IJW. Tanda Terima Dicatut Oknum Pengurus PWI Pusat 

Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, menyatakan kekecewaannya terhadap absennya Tergugat. “Kami datang dengan iktikad baik, sesuai prosedur hukum, untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Tapi ketidakhadiran Tergugat menunjukkan ketidakseriusan dalam mencari jalan keluar,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ferry Juan, S.H., Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional SOKSI, menegaskan pentingnya menggunakan nama organisasi masing-masing. “SOKSI adalah nama organisasi kami kenapa DEPINAS SOKSI selalu menggunakan nama kami dalam kegiatan organisasinya. Mestinya masing-masing bangga dong dengan nama organisasi masing-masing. Menggunakannya tanpa hak bisa menimbulkan kebingungan dan kekacauan organisasi baik tingkat nasional maupun di daerah,” tegasnya.

Karena ketidakhadiran Tergugat, mediasi ditunda dan akan dijadwalkan ulang pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang mediasi PN Jakarta Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini