Serang,- Medianews,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong agar seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar, bukan hanya tanah-tanah milik perorangan, badan hukum, tanah aset pemerintah daerah, pemerintah pusat, tanah ulayat yang disertifikasi. Tanah yang telah diwakafkan juga dorong untuk bersertifikat.
“Sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan, karena merupakan bukti Hak Tanah Wakaf, memberikan kepastian hukum, dan mencegah konflik yang mungkin timbul kelak kemudian hari,” ujar Sudaryanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Selasa (6/5/2025).
Jangan sampai tanah yang sudah diwakafkan oleh pemiliknya, sudah berdiri bangunan masjid, musala, pesantren atau peruntukan ibadah lainnya, di tahun-tahun kemudian digugat oleh ahli waris pemilik.
Supaya aman dan memiliki kepastian hukum, bidang-bidang tanah yang diwakafkan harus segera disertifikasi. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mensertifikasi tanah wakaf:
1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Tanah yang diwakafkan bisa tanah yang belum bersertifikat atau tanah sudah bersertifikat, Wakif atau Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya bersama Nazir atau Pihak yang menerima harta Wakaf untuk dikelola, bersama-sama menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yakni Ketua Kantor Urusan Agama setempat.
Wakif melampirkan bukti penguasaan tanah berupa sertipikat hak atas tanah jika sudah bersertifikat, atau jika belum bersertifikat berupa bukti perolehan misalnya akta jual beli tanah, lengkapi juga dengan surat penyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan dari kepala desa/lurah dan SPPT PBB tahun berjalan. Penandatanganan AIW dilakukan oleh Wakif dan Nazir dihadapan 2 (dua) orang saksi.
2. Pendaftaran Tanah Wakaf PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dan dokumen lainnya ke kantor pertanahan, apabila persyaratan dinyatakan telah lengkap, kepala kantor pertanahan menerbitkan keputusan penegasan sebagai tanah wakaf dan menerbitkan sertipikat tanah wakaf atas nama Nazhir.
Adapun permohonan stratifikasi hak atas tanah wakaf diajukan ke kantor pertanahan setempat dengan melengkapi:
1. surat permohonan;
2. hasil pengukuran dan pemetaan berupa Peta Bidang Tanah/Surat Ukur;
3. bukti kepemilikan tanah (jika sudah bersertifikat lampirkan asli sertifikatnya atau jika belum bersertifikat dilampirkan bukti perolehan tanahnya);
4. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW);
5. Surat pengesahan Nazhir;
6. Surat penyataan dari Nazir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.















