Diduga Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tanah, Warga Serang Siap Tempuh Jalur Hukum

4

SERANG,- Medianews.co.id,-  Seorang pria muda berinisial M.A mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Unah, warga Desa Pasirwaru, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan berencana menempuh jalur hukum.

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa itu bermula pada 24 November 2025 sekitar pukul 23.45 WIB. Saat itu, korban ditawari sebidang tanah yang berlokasi di Desa Waringin, Kecamatan Mancak, dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi melalui pelaku bersama seorang mediator.

Korban yang tertarik kemudian melakukan survei lokasi bersama pihak penjual. Dalam proses tersebut, pelaku mengklaim bahwa tanah yang ditawarkan merupakan miliknya. Namun belakangan diketahui bahwa lahan tersebut diduga merupakan milik pihak lain.

“Korban sempat menanyakan kelengkapan dokumen kepemilikan tanah. Saat itu yang ditunjukkan hanya SPPT dan bukti pembayaran pajak,” ungkap sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

Meski demikian, korban tetap menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp50 juta kepada pihak penjual. Seiring berjalannya waktu, korban baru mengetahui bahwa tanah yang dijanjikan ternyata bukan milik pelaku.

Merasa dirugikan, korban kemudian meminta bantuan saudaranya, Welly, yang juga menjabat sebagai Ketua GWI DPC Cilegon, untuk membantu mencari kejelasan atas transaksi tersebut.

Welly mengaku langsung melakukan penelusuran dan memanggil sejumlah pihak yang terlibat sebagai mediator dalam proses jual beli tersebut. Dalam sejumlah pertemuan dan musyawarah yang dilakukan, pihak penjual disebut berjanji akan mengganti objek tanah yang bermasalah dengan sebidang sawah yang berlokasi di Blok Maja, Persil 98, Kohir 335, dengan luas sekitar 1.300 meter persegi.

Musyawarah yang digelar di kediaman seorang warga bernama Jeni menghasilkan kesepakatan bahwa permasalahan dapat diselesaikan apabila dilakukan penebusan lahan sebesar Rp40 juta.

Baca juga  Satlantas Polres Lebak Gencar Lakukan Himbauan ke Pengemudi Truk Pengangkut Tanah

“Hasil musyawarah saat itu sudah disepakati bersama. Saya kemudian menyampaikan kepada korban agar persoalan ini tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan secara baik-baik,” ujar Welly.

Namun, ketika dana penebusan telah disiapkan, muncul fakta baru yang mengejutkan. Lahan sawah yang sebelumnya dijanjikan sebagai pengganti diketahui telah berstatus Akta Jual Beli (AJB).

Welly mengaku terkejut dengan kondisi tersebut karena tidak ada pemberitahuan ataupun koordinasi kepada pihak korban. Ia menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan pribadi dalam objek tanah tersebut.

“Ketika uang penebusan sudah siap, ternyata tanah itu sudah menjadi AJB. Kami sangat kaget karena tidak ada pemberitahuan kepada kami. Ini menimbulkan dugaan adanya kepentingan pribadi yang mencari keuntungan dalam objek tersebut,” tegasnya.

Pihak korban sebelumnya berharap adanya bantuan penyelesaian dari pemerintah desa maupun pihak Kecamatan Mancak. Namun hingga kini persoalan tersebut belum menemukan titik terang.

Merasa kesepakatan yang telah dicapai melalui musyawarah tidak dijalankan sebagaimana mestinya, korban kini mempertimbangkan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Awalnya korban sudah mulai tenang dan berharap masalah bisa selesai secara kekeluargaan. Namun setelah muncul fakta baru tersebut, korban merasa sangat kecewa dan berencana menempuh jalur hukum. Semua pihak yang diduga terlibat akan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Welly.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini