Ditreskrimum Polda Banten Amankan Oknum Anggota Grib Kasus Jual Beli Kendaraan Bodong

21

Serang,- Medianews.co.id,- Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference terkait Aksi Premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang melibatkan oknum Ormas Grib Jaya Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Bermotor, bertempat di Halaman Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (16/05).

Hasil operasi penertiban premanisme, kita berhasil mengamankan 11 pelaku. Di antaranya AH (33), DR (34), IM (33), MD (36), NO (30), ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56) dan AW (43).

Dirreskrimum Polda Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan Mereka adalah jaringan sindikat jual beli mobil bodong yang diduga hasil penggelapan dari leasing. Adapun oknum utama pelakunya adalah salah satu oknum anggota Grib Jaya Kabupaten Serang berinisial AH.

Para pelaku sudah melakukan transaksi jual beli mobil kurang lebih 2 tahun dan tersangka AH sudah berhasil menjual kendaraan sebanyak 13 unit R4 dan 3 unit R2 kendaraan yang dijual ke Lampung dan untuk tersangka di Lampung penyidik masih mendalami apakah menampung kendaraan dari pihak lainnya.

Baca juga  Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Tangkap 4 Pelaku Pidana Kasus Perdagangan Orang atau TKI Ilegal 

“Menurutnya, 13 unit kendaraan tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”ungkap Dian.

Lanjut Dian dari aksi tersebut. masing-masing tersangka meraup keuntungan 1 – 5 juta dan Mobil yang dijual kemasyarakat dengan harga mulai dari 30 juta type carry sampai 80 juta type tertinggi yaitu expander,” terang Dian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 372 jo 55 dan 56 serta 480 dan 481 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini