Serang,- Medianews.co.id,- Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap Empat pelaku tindak pidana kasus perdagangan orang atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan di pekerjakan di Arab Saudi
Ke 4 tersangka yakni BT (33) warga Kec. Tirtayasa Kab Serang , JB (53) warga Kec. Tanara Kab. Serang , YA (39) warga Kec Cipondoh Kota. Tangerang dan KA (50) warga Kec Neglasari Kota. Tangerang
Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kronologis awal kejadian. “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, pada Sabtu (18/02) sekitar pukul 08.00 Wib akan adanya aktifitas mencurigakan dengan penjemputan 3 perempuan membawa tas yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan surveilence dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 11.30 Wib ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagai pekerja migran indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi yaitu TW (22), NPN (24) dan NS (33), beserta 4 pelaku,” kata Dian saat press confrence di Aula Bidhumas Polda Banten pada Selasa (21/02)
Adapaun peran para pelaku, BT (33) dan JB (53) adalah merekrut, menjemput dan membawa para korban ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirimkan ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.
Kemudian KA (50) dan YA (39) mempunyai peran untuk mengawal dan membantu meloloskan para korban dari pemeriksaan Keimigrasian di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
“Para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta per orang yang dikirim ke luar negeri. Selanjutnya para korban dijanjikan akan digaji sebesar Rp 5 juta perbulan dan sudah 10 orang yang telah dikirim para pelaku ini ke luar negeri untuk menjadi pembantu rumah tangga secara ilegal,” jelas Dian.
Dari pengungkapan ini, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti yaitu, 3 Paspor, 3 Visa, 3 e-Ticket penerbangan Omn Air, 6 Boarding Pass Oman Air, Mobil Daihatsu Sigra Silver, untuk mengantar korban, kartu tanda pengenal BP3TKI Serang atas nama BT, yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, kartu tanda izin masuk daerah terbatas bandar udara atas nama YA, yang dikeluarkan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara wilayah I tanggal 22 Mei 2018.
“Modus operandi para pelaku yaitu merekrut, membawa dan mengirimkan 3 warga negara Indonesia ke luar negeri atau Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau dengan visa kunjungan. Untuk para korban jika telah tiba di Arab Saudi akan dijemput oleh majikanya masing-masing.
“Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara.
Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Prov.Banten untuk perlindungan korban TPPO,” tutup Dian.
( Ana/red)