Banten,- Medianews.co.id,- Aktifitas pemotongan kapal yang di lakukan di galangan kapal Dock Pulo Ampel yang berada di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang- Banten di duga ilegal, karena informasi yang berhasil di himpun pemotongan kapal tersebut tidak memiliki izin otorisasi dan penutuhan untuk izin lokasi, dan patut di duga juga kapal yang di potong tersebut tidak memiliki izin tutuh kapal, bahkan sampai ke pengapusan kapal dan izin pengawasan dari KSOP.
Nina salah seorang pegawai Dock Puloampel saat di hubungi via whatshap, (Senin/25/10/2021), membenarkan adanya kegiatan pemotongan kapal di dilokasinya.
“Benar mas ada kegiatan pemotongan kapal di lokasi kita,” ujarnya.
Ketika ditanya untuk izin lokasi, mengatakan bahwa pihak Dock Puloampel mempunyai izin penutuhan dan otorisasi untuk lahanya.
“Kita ada izin Otorisasi dan Penutuhan kok,” kata Nina.
Namun saat ditanyakan terkait dengan izin tutuh kapal, penghapusan kapal dan izin pengawasan penotongan dari KSOP Banten, Nina tidak memberikan jawaban hingga berita ini di turunkan.
Sementara itu, salah seorang pegawai KSOP Banten yang bersangkutan dengan perizinan tersebut, yang enggan di sebutkan namanya saat di hubungi via selular mengatakan bahwa Dock Puloampel mempunyai izin Otorisasi dan Penutuhan akan tetapi sudah tidak berlaku lagi.
“Kalau izin otorisasi dan penutuhan ada akan tetapi sudah mati, atau habis masa berlakunya,” ujar sumber.
Ketika di tanya terkait izin tutuh kapal dan penghapusan kapal bahkan izin pengawasan dari KSOP Banten, sumber KSOP menyebutkan sudah pasti tidak ada karena persyaratan untuk mengurus izin tersebut harus di lengkapi dengan izin Otorisasi dan Penutuhan lokasi.
“Saya pastikan izin tersebut tidak ada, bagaimana mau ada izin tutuh kapal, pengapusan dan pwngawasan izin mereka aja sudah tidak berlaku lagi,” tandasnya.
Sementara itu Humas KSOP Banten Doni saat di hubungi ketika di tanya perihal tersebut pihaknya belum mengetahui dan akan menanyakan ke bidang yang bersangkutan.
“Bentar mas, coba saya tanya dulu ke Bidang yang menangani perizinan tersebut yah, dan kalau sudah dapat saya infokan,” kata Doni.















