Parkiran Depan RSUD Labuan Tuai Kontroversi, Manajemen Tegaskan Bukan Kewenangan Rumah Sakit

14

Pandeglang,- Medianews.co.id,- Keberadaan parkiran kendaraan bermotor di depan area RSUD Labuan menuai kontroversi dan menjadi sorotan publik. Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kondisi parkir yang dinilai mengganggu arus lalu lintas di sekitar rumah sakit.

Menanggapi polemik tersebut, pihak manajemen RSUD Labuan melalui Kepala Instalasi Humas dan PKRS, Ida Komala S.Sos., M.A., memberikan klarifikasi resmi kepada awak media, Senin (23/02/2026).

Dalam keterangannya, Ida menegaskan bahwa pengelolaan parkir di depan area rumah sakit bukan merupakan kewenangan pihak manajemen.

“Dalam hal ini, kami selaku manajemen RSUD Labuan tidak ada keterkaitannya dengan pengelolaan parkiran di depan rumah sakit,” ungkapnya.

Ida menjelaskan, pihak manajemen sebenarnya telah merencanakan penyediaan lahan parkir khusus sejak November 2025. Lahan seluas kurang lebih 5.200 meter persegi yang berlokasi di belakang rumah sakit telah dipersiapkan untuk dijadikan area parkir bagi pengguna layanan.

“Perencanaan penyediaan lahan parkir untuk RSUD Labuan telah melalui tahapan yang matang dan panjang. Lahan tersebut memang diperuntukkan khusus sebagai area parkir bagi pengguna layanan rumah sakit,” jelasnya.

Menurutnya, penyediaan lahan parkir tersebut mempertimbangkan peningkatan jumlah kunjungan pasien dan keluarga pasien yang terus bertambah dari berbagai wilayah sekitar. Namun, proses penyediaan lahan membutuhkan waktu yang cukup panjang.

“Penyediaan lahan parkir ini dilakukan mengingat prospek kunjungan pasien dan keluarga yang terus meningkat. Prosesnya memang memakan waktu dan saat ini masih dalam tahap berjalan. Sedangkan lahan parkiran yang ada di depan rumah sakit, kami tidak memiliki kewenangan maupun kepentingan di situ. Kami tidak melarang dan tidak membiarkan, karena ada pihak yang memiliki kewenangan tersendiri,” tegas Ida.

Baca juga  Sempat Ricuh, 21 Pengurus Kecamatan Karang Taruna Se-Kabupaten Serang Tolak Temu Karya

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang melalui Kepala Bidang Lalu Lintas menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima koordinasi dari pengelola atau juru parkir terkait keberadaan parkiran tersebut.

“Masalah tersebut kami tidak mengetahui, sebab pihak pengelola atau juru parkir tidak berkoordinasi kepada kami. Intinya jika berkaitan dengan penggunaan badan dan bahu jalan, peraturan perundangan ada di kami terkait lalu lintasnya. Sedangkan ruang milik jalan (Rumija) menjadi kewenangan PUPR Provinsi Banten,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Secara regulasi, lahan parkir yang tidak sesuai ketentuan umumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Ruang dan Bangunan, serta mengacu pada Peraturan Menteri PUPR tentang Standar Fasilitas Parkir dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa ketentuan yang umum berlaku antara lain:

Lahan parkir harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan.

Memiliki akses yang memadai.

Sesuai dengan kebutuhan bangunan atau kegiatan yang dilayani.

Tidak mengganggu lalu lintas maupun aktivitas lainnya.

Apabila lahan parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Polemik ini pun diharapkan segera menemukan solusi melalui koordinasi lintas instansi, agar kenyamanan pasien, pengunjung, dan pengguna jalan tetap terjaga tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini