Cilegon- Medianews.co.id,- Organisasi Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (KMPP) melakukan unjuk rasa di depan Lapas Kelas II Cilegon untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap pengelolaan lapas yang dianggap tidak memenuhi harapan masyarakat. Sekretaris KMPP, Hadi adhadi menekankan bahwa Lapas harus menjadi tempat rehabilitasi yang mendidik dan amanah, bukan sekadar fasilitas penahanan, dilapas cilegon Senin (23/09/24)
“Kami berjuang untuk perbaikan, karena Lapas harus menjadi wadah yang lebih baik hadi juga menyoroti beberapa permasalahan serius, termasuk insiden yang tidak dipublikasikan dan dugaan di dalam lapas sebagai bukti adanya ketidakberesan dalam pengelolaannya. KMPP menuntut evaluasi menyeluruh dan berharap pihak lapas mendengar kritik konstruktif ini demi perbaikan ke depan.
Ia juga menyampaikan,Selain KMPP, aksi ini juga melibatkan aliansi berbagai ormas di Cilegon seperti KKMP, Bela Negara, GRIB, dan PPBH. Aksi damai tersebut didampingi pengamanan dari Polres dan Kodim Cilegon. Para demonstran menyampaikan keprihatinan atas kondisi di Gedung Maksimum Lapas Cilegon, khususnya terkait pemenuhan hak-hak dasar para tahanan, seperti makanan yang layak dan hak beribadah”jelasnya.
Hadi adhadi Wapres KKMP, juga menanggapi aksi tersebut, Lapas Cilegon, melalui Kalapas Yosafat, mengadakan dialog terbuka dengan perwakilan ormas. Dalam mediasi yang difasilitasi Kasat Intel Cilegon, Kalapas menjelaskan bahwa semua prosedur, termasuk penempatan tahanan di Gedung Maksimum, telah mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Permenkumham No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan. Kalapas juga menegaskan bahwa keputusan terkait perubahan penempatan tahanan berada di bawah kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.”tuturnya
“Tentunya,Rangkaian dialog ini merupakan bagian dari upaya Lapas Cilegon untuk memperbaiki pelayanan dan memastikan kesejahteraan narapidana terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Rilo, Koordinator Humas Lapas Cilegon, menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk transparan dan terbuka dalam memberikan pelayanan sesuai aturan hukum yang berlaku”pungkasnya
(Rizky)