Serang,- Medianews.co.id,- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1,1 kilogram. Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran gelap di wilayah Tangerang.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Banten pada Selasa (12/8/2025) siang dengan cara diblender. Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, menjelaskan barang bukti itu disita dari empat tersangka kurir berinisial AF, J, QA, dan MW.
“Barang bukti ini merupakan hasil kerja sama BNNP Banten dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten,” ujar Rohmad.
Kasus pertama terungkap pada 24 Juni 2025 di Kecamatan Pakuhaji. Dua tersangka, AF dan J, ditangkap dengan barang bukti hampir 192 gram sabu yang disembunyikan di bawah kulkas dan tempat beras.
Kasus kedua terjadi pada 21 Juli 2025 di Pamulang. Dua tersangka lainnya, QA dan MW, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 953 gram. Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, telepon seluler, dan bungkus plastik klip bening.
Menurut Rohmad, jika satu gram sabu dikonsumsi oleh satu orang, maka pemusnahan ini telah menyelamatkan sekitar 4.400 jiwa. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(Ana)















