MediaNews.co.id, Serang, Banten — Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan praktik mafia tanah yang semakin meresahkan masyarakat, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Banten melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah menjalin sinergi dengan Subdirektorat II Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Banten.
Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen kedua pihak dalam mengungkap serta menindak tegas berbagai bentuk kejahatan pertanahan yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Banten, Budi Mulyadi, ST., MM., didampingi oleh Kasatgas Investel, TB Chaeron Hendra Albantani, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan kasus mafia tanah secara resmi kepada Polda Banten.
Sebagai tindak lanjut, Subdit Harda Krimum Polda Banten telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Kepala Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, serta seorang notaris.
“Ini merupakan langkah awal yang penting. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dari Polda Banten, khususnya Subdit Harda Krimum, dalam menindaklanjuti laporan kami. Harapan kami, proses ini akan segera mengarah pada penetapan tersangka,” tegas Budi Mulyadi.
Sementara itu, TB Chaeron Hendra Albantani menuturkan bahwa BPI KPNPA RI Provinsi Banten menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya praktik mafia tanah di berbagai daerah di Banten. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku.
“Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban. Tanah mereka diserobot, sertifikat digandakan, bahkan dijual tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Hal ini tidak bisa terus dibiarkan. Kami di BPI KPNPA RI Banten berkomitmen untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Ia juga mendorong masyarakat yang merasa dirugikan oleh mafia tanah untuk segera melapor, baik kepada BPI KPNPA RI maupun kepada aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah, tetapi menyangkut keadilan dan keberpihakan negara kepada rakyatnya. Jangan takut untuk melawan mafia tanah. Kami siap mendampingi,” tambah TB Chaeron.
BPI KPNPA RI berharap bahwa kolaborasi antara lembaga pengawasan masyarakat dan institusi kepolisian ini dapat menjadi model strategis dalam pemberantasan mafia tanah di tingkat nasional, demi menciptakan iklim investasi yang adil, aman, dan kondusif, baik di Banten maupun di seluruh Indonesia.
(Red/MN)















