Diduga Melanggar HAKI, PT Sentir Lengo Potro Lakukan Klarifikasi

10

Medianews.co.id, – PT. Sentir Lengo Potro melakukan klarifikasi atas tindakan yang dilakukannya terhadap postingan video iklan yang menampilkan wajah dari Dr. Lie A Dharmawan selaku pendiri Yayasan Dokter Peduli “DocterSHARE”. Senin (20/5/2024)

Sebelumnya, tindakan PT. Sentir Lengo Potro sempat di berikan Surat Somasi pada tanggal 7 November 2023 dan Laporan Pengaduan dari Tutuk Utomo Nuradhy selaku Direktur Manajer Yayasan Dokter Peduli di Kantor Diterskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada tanggal 29 Februari 2024.

Perbuatan yang dilakukan PT. Sentir Lengo Potro yang melakukan postingan tanpa izin itu diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari dr. Lie A Dharmawan yang berimbas kepada pertanggungjawaban Yayasan Dokter Peduli terhadap para donatur dan masyarakat umum.

Dengan adanya dugaan tersebut, Akbar Tri Kurniawan yang mewakili PT. Sentir Lengo Potro melakukan klarifikasi permohonan maaf kepada publik melalui keterangan Pers di Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan wawancara kepada wartawan, Akbar mengungkapkan penyesalan akibat tindakan yang dilakukan oleh perusahaannya itu.

“Dengan adanya peristiwa tersebut, saya mewakili Principal dari Fluba Anaba menyesali perbuatan yang telah kami lakukan” Ungkap Akbar

Baca juga  Peringati Word Ocean Day, Krakatau Posco Gandeng LPSPL Serang Lakukan gerakan Bersih Pantai dan Laut

“Oleh karena itu, dengan keterangan pers ini, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas serangkaian peristiwa hukum yang terjadi dan tidak akan mengulanginya lagi.” Lanjut Akbar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini