Serang,- Medianews.co.id,- Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 23 tersangka tawuran di wilayah hukum Polda Banten diantaranya 6 orang Polda Banten, 11 orang Polresta Tangerang, 1 orang Polresta Serang Kota, 1 orang Polres Serang, dan 2 orang Polres Pandeglang serta 2 orang Polres Lebak.
“Tersangka kita amankan beserta barang bukti. Semua kita tangkap di kawasan wilayah hukum masing-masing Polres” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat ungkap kasus tawuran di Mapolda Banten, Rabu (26/10/2022).
Peristiwa tawuran tersebut bermula pada Minggu (16/10) pukul 02.30 WIB, 30 orang sekelompok berandalan jalanan melintas di kawasan Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Hal tersebut membuat warga resah, akhirnya warga membubarkan berandalan jalanan akan tetapi korban DN menghampiri
seorang diri hingga korban dikeroyok oleh 4 berandalan jalanan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku langsung kabur dan korban dibawa ke RS Hermina Periuk Tangerang,” ujar Shinto.
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku di Kampung Jambu Desa Gelam Jaya Dua, Pasar Kemis pada Selasa (18/10) dengan melakukan penangkapan terhadap 6 anggota berandalan jalanan masing-masing RAA als ECON (19), FA als Feri (19) dan ASM als Andre (20) dan tiga orang tersangka yang masih dibawah umur.
“Tersangka RAA als ECON (19), FA als Feri (19) dan ASM als Andre (20) belum memiliki pekerjaan tersebut membawa senjata tajam dan menggunakannya untuk menganiaya korban secara bersama-sama,” terangnya.
Adapun barang bukti yang disita dua bilah celurit panjang sekitar 1 meter dan satu celurit panjang 60 cm ukurannya yang tidak lazim dan sangat berbahaya. Diketahui tersangka membuat senjata tersebut di workshop sekolah dan dijual oleh tiga tersangka yang masih dibawah umur.
Lanjut Shinto, Polda Banten akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pencegahan dan pembinaan terhadap para pelaku berandalan jalanan yang masih di bawah umur.
“Kami bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan terus berkoordinasi untuk melakukan pencegahan dan pembinaan sekaligus upaya hukum yang tegas kepada para pelaku berandalan jalanan yang masih dibawah umur untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Kepada para tesangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
( Ana/red)