Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku Baru Pemerasan PT Chandra Asri Alkali 

11

Serang,- Medianews.co.id,- Ditreskrimum Polda Banten kembali menangkap dua tersangka baru kasus pemerasan PT. Chandra Asri Alkali senilai Rp 5 triliun.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa setelah dilakukan tindak lanjut hasil penyidikan pada kasus di PT. China Chengda, pihaknya kembali meringkus dua tersangka.

Kedua tersangka adalah ZB (44), Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), dan IB (43), Wakil Ketua Umum Kadin Kota Cilegon, Provinsi Banten.

“Terkait tindak lanjut hasil penyidikan yang sudah ditetapkan 3 tersangka pada kasus viral pemerasan minta proyek di PT. China Chengda, jadi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” kata Dian, saat ungkap kasus di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Rabu (11/6).

Para pelaku, lanjut Dian, SB dilakukan penangkapan pada saat menghadiri undangan sebagai saksi di Polda Banten kemudian kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan ZB dilakukan penangkapan di daerah Pandeglang,” jelasnya.

ZB turut hadir 3 kali pertemuan yang dilakukan Kadin dengan PT Chengda maupun PT. TBP, pada tanggal 14 April 2025, tanggal 22 Maret 2025, dan pada 09 Mei 2025 serta peran tersangka turut hadir dalam pertemuan di Kantor Kadin Kota Cilegon pada tanggal 09 Mei 2025 dan marah-marah mengeluarkan suara keras dan memukul meja.

Baca juga  Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Tersangka Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

“Sementara itu, tersangka ZB melakukan ancaman kepada PT. China Chengda untuk menutup dan memblokade proyek itu,” tutur Dian.

Dian menyebut, motif dan modus para tersangka untuk mendapatkan keuntungan.

“Modus dengan cara meminta proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali kepada PT. China Chengda Engineering Co Ltd dan PT. Total Bangun Persada Tbk,” ucap Dian.

Terakhir Didik menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten dan jajaran akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,” tutup Didik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal tindak Pidana Pemerasan atau Pengancaman dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 368 Kuhpidana atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUHP pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini