Serang,- Medianews.co.id,- Ditresnarkoba Polda Banten melaksanakan press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba TW II 2025 selama April – Juni 2025 dalam rangka sambut HUT Bhayangkara ke 79.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki mengatakan bahwa masalah narkotika adalah masalah serius yang menimbulkan dampak negatif.
“Narkotika adalah masalah serius yg tengah melanda bangsa dan generasi penerus, pengaruh negatifnya bukan hanya merusak fisik dan mental juga moral, masa depan, keluarga dan keamanan masyarakat,” kata Hengki saat Presscon di Aula Serbaguna Polda Banten pada Rabu (18/06).
Hengki menerangkan bahwa selama TW II 2025, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil meringkus sebanyak 61 orang tersangka kasus tindak pidana Narkoba.
“Jumlah Kasus sebanyak 50 Kasus dengan tersangka sebanyak 61 orang diantaranya 56 pria dan 5 wanita, dengan rincian pengedar 41 orang dan pemakai 19 orang,” terang Hengki.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu : 3,7 kilogram ganja : 76,94 gram, tembakau sintesis : 76,38 gram, psikotropika : 630 butir, Obat-obatan : 15.244 butir.
Menurut Hengki, modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar.
“Modus para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika, Psikotropika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan,” tambah Hengki.
Para tersangka dijerat UU tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(Ana/red)















