Dugaan Praktik Money Politics di Kota Cilegon 

128

Cilegon,- Medianews.co.id,- 24 November 2024, Bertempat di Jl. Ahmad Yani No. 44 RW 01, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten, seorang warga berinisial S melaporkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp100.000 pada saat subuh (serangan fajar). Uang tersebut, menurut keterangannya, diberikan oleh Seseorang Berinisial Y dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan politiknya.

Ibu inisial S mengaku diarahkan untuk mencoblos pasangan calon:

1. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Nomor Urut 1: Robinsar-Fajar

2. Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 1: Airin-Ade

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terkait praktik politik uang (money politics). Selain mencederai prinsip demokrasi, tindakan ini juga dapat berdampak pada integritas hasil pemilu di Kota Cilegon dan Provinsi Banten.

 

Mengutip MKRI Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, larangan politik uang pada pemilihan diatur sebagai berikut:

 

1. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Baca juga  Kanwil BPN Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Banten

2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

3. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akan dikenai sanksi pidana.

4. Selain calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan pihak lain juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum terkait politik uang.

 

Sanksi tegas terkait praktik politik uang diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu:

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dipidana dengan penjara 36 hingga 72 bulan dan denda antara Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000.

2. Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang menerima pemberian atau janji tersebut.

 

Kasus ini perlu ditindaklanjuti secara serius untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah praktik money politics yang merusak demokrasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini