Eneng Nurbaeti : Mencari Keadilan Di Antara Robekan Baliho

32

Cilegon,- Medianews.co.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon- Anggota bawaslu Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eneng Nurbaeti menegaskan bahwa Kami (Bawaslu) bukanlah sekadar penonton di arena politik, dikutip dari humas Bawaslu kota Cilegon pada Rabu 8 Oktober 2025.

Kami adalah wasit, hakim, sekaligus penjaga gawang dalam setiap kontestasi. Tugas kami lebih dari sekadar mengamati; kami hadir untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berlangsung sesuai koridor hukum, tanpa kecurangan, tanpa intimidasi, dan tanpa pelanggaran.

Saya sebagai Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa secara pribadi merasakan betul beratnya amanah ini. Di pundak divisi kami, terletak tanggung jawab besar untuk menerima setiap laporan, menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran, dan mencari kebenaran di balik setiap sengketa. Kami adalah gerbang pertama bagi penegakan hukum pemilu, berkoordinasi erat dengan kepolisian dan kejaksaan.

Peran kami sangat vital, meliputi:

Pengawasan: Mengawasi setiap gerak-gerik peserta pemilu, penyelenggara, bahkan pemilih. Dari daftar pemilih tetap, kampanye, logistik, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Pencegahan: Aktif mengedukasi masyarakat dan peserta pemilu tentang aturan, memberikan peringatan dini, serta menyusun strategi untuk meminimalkan potensi pelanggaran.

Penindakan: Menerima laporan, menginvestigasi, dan memproses setiap dugaan pelanggaran pemilu—baik itu pelanggaran administrasi, kode etik, maupun tindak pidana pemilu.

Penyelesaian Sengketa: Menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu yang mungkin timbul selama proses pemilihan.

Alat Peraga Kampanye (APK) bukan hanya sekadar ornamen politik. Baliho, spanduk, umbul-umbul, bahkan stiker adalah medium utama bagi calon kepala daerah untuk memperkenalkan diri, menyampaikan visi, dan meraih simpati pemilih.

Mereka adalah representasi fisik dari kebebasan berkampanye dan hak setiap kontestan untuk berkompetisi secara adil. Oleh karena itu, aturan tentang pemasangan, ukuran, dan lokasi APK sangatlah ketat. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya soal estetika kota, melainkan dapat berujung pada tindak pidana pemilu yang serius.

Di Pilkada Cilegon tahun ini, saya melihat tanda-tanda itu muncul. Awalnya, laporan-laporan tentang APK yang dipasang di tempat terlarang—misalnya di fasilitas umum, tiang listrik, atau pohon—datang silih berganti. Ini adalah pelanggaran administratif yang relatif umum dan bisa ditangani dengan peringatan atau penertiban.

Tim kami segera bergerak, mendata, dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah ketika kami mulai menerima laporan yang berbeda: perusakan APK. Bukan lagi tentang pemasangan yang salah, melainkan aksi sengaja merobek, mencoret, atau bahkan menghilangkan APK milik salah satu pasangan calon.

Sebuah baliho bergambar calon A ditemukan bolong di bagian wajahnya. Spanduk calon B di pinggir jalan utama tiba-tiba hilang entah ke mana. Baliho ditemukan tercabik-cabik di selokan. Bagi saya, setiap laporan perusakan APK ini bukan sekadar statistik. Masing-masing adalah luka pada kanvas demokrasi, sebuah tantangan langsung terhadap keadilan yang harus kami tegakkan.

Pelanggaran ini bukan lagi sekadar administrasi. Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan berkampanye dan potensi tindak pidana perusakan barang yang terkait dengan pemilu. Di mata saya, ini adalah alarm pertama bahwa Pilkada Cilegon tidak akan berjalan semulus yang diharapkan.

Kekhawatiran mulai merayap, dan kami sadar, tugas berat baru saja dimulai. Kami harus lebih jeli, lebih cepat, dan lebih tegas dalam setiap langkah. Demokrasi Cilegon mulai diuji, dan kami adalah garis pertahanan terakhirnya.

Begitu laporan pelanggaran perusakan APK masuk ke meja Bawaslu Cilegon, pelapor membawa terduga terlapor beserta alat bukti berupa gergaji besi Yang Dimana terduga sudah hampir di pukuli oleh massa dari salah satu pasangan calon.

Baca juga  Jelang Ramadan, Pemkot Cilegon Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras

Kami di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, yang saya pimpin, setiap laporan adalah tantangan untuk menemukan kebenaran di tengah kerapuhan bukti dan tarik-ulur kepentingan.

Mekanisme Pelaporan: Gerbang Pertama Menuju Keadilan

Proses dimulai dengan registrasi laporan. Pelapor, bisa dari tim kampanye, masyarakat umum, atau hasil temuan pengawas lapangan kami sendiri, harus menyertakan identitas jelas dan bukti awal. Kami akan melakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil—apakah ada indikasi pelanggaran pemilu dan apakah ranahnya memang tindak pidana.

Jika ya, laporan akan diregistrasi dan dipecah menjadi temuan atau laporan. Ini adalah langkah krusial; banyak laporan yang gugur di tahap ini karena kurangnya bukti atau bukan termasuk ranah pelanggaran pemilu.

Inilah fase paling menantang dan sering kali paling berbahaya. Tim kami, termasuk saya pribadi, turun ke lapangan. Kami perlu mengamankan barang bukti: robekan baliho, sisa-sisa baliho yang robek, atau video amatir yang merekam kejadian. Tak hanya itu, kami juga harus mencari saksi.

Ini bukan perkara mudah.Banyak warga enggan bersaksi karena takut, atau bahkan karena terlibat dalam insiden tersebut. Kami harus meyakinkan mereka, menjelaskan pentingnya kesaksian mereka demi tegaknya keadilan demokrasi.

Klarifikasi dengan para saksi Ahli, seperti Ahli Psikologis dan Ahli Hukum , saksi yang melihat langsung terjadinya peristiwa dan terduga pelaku. Setiap detail, setiap kesaksian, harus dicatat dan diverifikasi silang. Kami harus jeli melihat kejanggalan, mencari motif, dan membangun benang merah dari serpihan informasi.

Koordinasi Lintas Lembaga: Sinergi Penegak Hukum

Penanganan tindak pidana pemilu tidak bisa dilakukan Bawaslu sendirian. Kami adalah bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari tiga pilar: Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Setelah kami mengumpulkan bukti awal dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana, berkas akan kami limpahkan ke penyidik kepolisian dalam Sentra Gakkumdu.

Di sana, proses penyidikan akan berjalan lebih mendalam, termasuk pemanggilan paksa jika diperlukan. Peran saya sebagai koordinator divisi menjadi sangat vital dalam memastikan komunikasi dan koordinasi berjalan lancar, agar proses tidak terhambat birokrasi atau perbedaan persepsi.

Bukti cukup kuat, penyidik kepolisian akan melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum. Jaksa kemudian menyusun dakwaan dan membawa kasus ke pengadilan. Di sinilah kebenaran akan diuji di hadapan majelis hakim. Dan Proses pidan ini berjalan sampai meja hijau dan putusan incrah.

Terdakwa di berikan jatuhan pidana penjara selama 15 hari dan pidana denda sebesar Rp.500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 15 hari.

Salah satu pelajaran terbesar adalah rapuhnya kepercayaan. Ketika APK dirusak, bukan hanya calon yang dirugikan, tapi juga rasa percaya masyarakat pada proses pemilihan yang jujur. Kami menyaksikan bagaimana insiden-insiden kecil bisa memicu gelombang kekecewaan atau bahkan amarah.

Pentingnya kecepatan dan ketepatan respons Bawaslu menjadi krusial; setiap keterlambatan atau kesalahan bisa memperparah luka yang ada. Kami juga belajar tentang ketangguhan demokrasi.

Meskipun diuji dengan berbagai pelanggaran dan tantangan, masih ada begitu banyak individu dan kelompok yang gigih berjuang untuk nilai-nilai keadilan.

Para saksi yang berani bersuara, masyarakat yang peduli, hingga rekan-rekan di Gakkumdu yang tanpa lelah bekerja sama. Solidaritas ini adalah oase di tengah gurun intimidasi. Pengalaman ini juga menegaskan kembali pentingnya pendidikan politik. Banyak pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, berakar dari ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman tentang aturan main demokrasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini