Gelar Reses, Dewan Adhadi Romli Banyak Aduan Masyarakat Terkait Dampak Lingkungan

120

Kabupaten Serang,- Medianews.co.id,- Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) Adhadi Romli. SH.,MH, Menggelar Acara Kegiatan Reses di Daerah Pemilihan IV Masa persidangan Ke II Tahun 2021-2022, di Kantor Desa Batu Kuda Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Rabu, 02/3/2022.

Reses tersebut bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekitar Link Batu Kuda, dan banyak aspirasi yang disampaikan warga setempat terkait dengan Industrilisasi, peningkatan SDM serta Dampak lingkungan. Dengan banyaknya Tambang Galian C di Wilayah Batu Kuda tersebut.

Seperti yang di ungkapkan Sekertaris Karang Taruna Desa Batu Kuda Ades Suntama, ada hampir 11 tambang Galian C yang berlokasi di wilayah Desa Batu tersebut Sudah sering disampaikan kepada para Anggota Dewan kabupaten Serang namun jawabannya masih kurang memuaskan, dikarenakan (anggota dewan) beralasan bukan kewenangannya untuk terkait perizinan tambang tersebut.

“Kami sering mengutarakan, menyuarakan mengenai dampak Lingkungan prihal tambang dan sebagainya, di anggota dewan tapi, tanggapannya begitu “Bukan Kewenangan Saya” dan saya harap bapak ini selaku Anggota DPRD Bisa menyuarakan, memperjuangkan aspirasi Desa Batu Kuda ini, ucap Ades ketika menyampaikan aspira diacara reses anggota DPRD Kabupaten serang,

Menurutnya, diwilayah Batu Kuda tersebut sudah banyak tebing dan berjurang yang sewaktu – waktu bisa menimbul longsor.

“Kita melihat irigasi dan potensi longsor di Batu Kuda ini, itu tidak bisa dinafikan, ada salah satu rumah warga disana yang menempel dekat jurang dan ini kan harus bisa diantisipasi dan saya harap bapak bisa menyoroti dampak lingkungan mengenai irigasi dan potensi longsor, di wilayah batu kuda ini” ungkapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PDI Perjuangan Adhadi Romli SH.,MH. Mengatakan reses yang di lakukan di Desa Batu Kuda tersebut bertujuan menggali aspirasi masyarakat yang berkembang saat ini.

Baca juga  Pemkot Serang Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021

“Secara kebetulan reses kita di desa ini banyak berkembang soal lingkungan, hanya kalau masalah Galian C kalau bicara kewenangan memang adanya di Provinsi, kalau saja di kabupaten mungkin beda persoalan,

“Tapi ini akan kita teruskan ke provinsi, terutama dinas terkait kita akan teruskan kesana baik melalui Pemerintah Kabupaten atau melalui Dewan nanti, karena memang cukup krusial disini mungkin boleh di bilang kerusakan lingkungan tapi apakah provinsi ini sudah melihat kondisi yang sesungguhnya, disini kita belum tahu tapi kalau laporan dari teman-teman katanya sudah ada,” ungkapnya.

Iya berharap, mudah-mudahan apa yang berkembang saat ini di respon positif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi Banten.

“Harapan saya dari reses ini dapat di realisasikan oleh pemerintah daerah karena kita mah sebagai anggota DPRD sebagai penyambung lidah rakyat menggali aspirasi, dari bawah dan di bawa ke gedung DPRD, dan di paripurnakan kemudian di sampaikan ke pemerintah daerah selanjutnya pemerintah daerah lah yang mengeksekusi,”

“Maka harapan saya apa yang menjadi aspirasi ini bukan hanya di batu kuda tetapi semua reses yang di lakukan itu bisa di jadikan bahasan untuk program pembangunan dan di realisasikan karena kalau tidak apalah gunanya ya kan, kita kan membangun daerah ini berdasarkan aspirasi masyarakat juga karena ada dua pintu, pintu eksekutif aspirasi di salurkan melalui musrembang baik Desa Kecamatan maupun Kabupaten nah pintu Legislatif melalui reses maka dua pintu itulah di padukan nanti di sinkronisasi sebagai dasar untuk program pembangunan di Kabupaten Serang,” pungkasnya.

(Priadz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini