CILEGON,- Medianews.co.id,- Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakatnya dan menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, Pemerintah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon akan melakukan penertiban peredaran Minuman Keras (MIRAS) yang diduga di jual bebas di Toko Jamu dan Warem yang berada dibeberapa wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Menurut Plt Kasi Trantibum Kecamatan Cibeber Nikmatullah mengatakan dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan penertiban pada penjualan Miras yang diduga berkedok Toko Jamu menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H.
“Nanti saya (Trantibum) akan koordinasi dengan pak Camat terkait dengan pengawasan dan penindakan, terkait dengan peredaran miras di wilayah Cibeber, mudah-mudahan sebelum Ramadhan kita akan turun, terutama di beberapa toko-toko jamu, yang memang ada beberapa toko jamu yang di sinyalir menjual miras,” katanya. Senin 28/3/2022.
Menurutnya, ada sekitar 15 Toko Jamu yang telah diketahui yang menyebar di wilayah Kecamatan Cibeber serta akan menyisir ke warung remang – remang (Warem) yang berada di Jalan Lingkar Selatan yang diduga masih menjual Miras.
“Untuk pedagang jamu yang ada di wilayah cibeber itu kurang lebih sekitar 15 outlet/toko jamu, tetapi dari 15 itu kita belum memastikan toko mana yang memang di sinyalir ada mirasnya begitu,”
“Kalau warung karena memang di lingkar itu kan kaitannya dengan 2 wilayah, ya wilayah Serang dan Cilegon. Kita di Kecamatan Cibeber tidak bisa bertindak langsung, tetapi kita koordinasi dengan Sat Pol pp Kota dan juga mungkin lintas Daerah, Karena kita juga ada wilayah Kabupaten Serang tentunya tidak cukup di tangani oleh Kecamatan Cibeber tetapi harus koordinasi dengan pihak Sat Pol Pp kota Cilegon dan pihak pemkab Serang yang notaben nya memang lingkar itu ada salah satu titik yang memang masuk wilayah Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Masih ditempat yang sama Camat Cibeber Sofan Maksudi menuturkan, pihak Pemeritah Kecamatan Cibeber akan segera melakukan monitoring pengawasan ke berbagai wilayah Kecamatan Cibeber yang sudah menjadi program serta dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.
“Kita ada program ke depan kita siapkan program nya, kita tadinya mau mengundang tukang Jamu nih awalnya, kita mau kumpulkan semua pedagang jamu atau pedagang lainnya yang sudah terindikasi menjual Miras,” tuturnya.
Lanjut Sofan, UU nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bagaimana bagian organisasi perangkat daerah yang ada ketentuan untuk pelaksanaan tugas tersebut, kecamatan di munculkan suatu peraturan atau kebijakan strategis pemerintah melalui peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
“Kita jelas diatur disana, dipasal 10, pasal 11 itu mengatur tugas Camat, termasuk dalam ada pengkoordinasian penegakan Perda,”
“Kalau kita bicara pengkoordinasian penegakan Perda ada pelimpahan wewenang dari Walikota kepada Camat selaku perangkat Daerah untuk mengurus bagian bagian pemerintahan yang tidak di laksanakan atau di delegasikan kepada Camat, itu perijinan-perijinan termasuk ini, program pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol sudah jelas itu,” tegas Camat Cibeber Sofan Maksudi.
Ia juga akan menindak tegas para penjual Miras serta obat-obatan terlarang, jika terbukti melanggar peraturan Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2001 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Peejudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya dirinya akan melakukan tindakan tegas bersama pihak-pihak terkait seperti BNN dan Pihak Kepolisian.
“Jika ada yang terindikasi melanggar suatu peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2001, kita di bab 2 ya tentang ijin dan tentang pelarangan minuman keras di kota Cilegon, kalau bab 1 itu menyangkut soal kesusilaan perjudian penyalah gunaan obat zat adiktif lainnya kalau tugas narkoba segala itu kita ada kewewenang BNN ya kepolisian juga,”
“Tapi kita kembali ke pemahaman kita insya allah tempat tempat (Bangunan dan Warem) yang terindikasi melanggar perda, kita akan melakukan koordinasi terkait penutupannya, kita bisa PPNS atau penyidik untuk melakukan penutupan, bisa camat juga punya kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut untuk memberikan suatu teguran secara prosedur,” tegasnya.
(Priadz)