KemenPAN-RB: Rekrutmen P3K di Nias Barat Tidak Wajib karena Keterbatasan Anggaran

18

Nias Barat,- Medianews.co.id,- Pemerintah Kabupaten Nias Barat menegaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di daerah tersebut tidak bersifat wajib. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si, bersama Ketua DPRD Nias Barat.

Menurut keduanya, keputusan ini sejalan dengan kebijakan Kementerian PAN-RB yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan proses rekrutmen berdasarkan ketersediaan anggaran daerah.

Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak menolak kehadiran tenaga honorer maupun aspirasi masyarakat terkait P3K. Namun, keterbatasan fiskal menjadi pertimbangan utama dalam menentukan skala prioritas belanja daerah. Langkah ini diambil agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap terkendali dan tidak menimbulkan beban keuangan baru.

Ketua DPRD Nias Barat menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan pilihan realistis, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai dan pembangunan sektor lain.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer, namun secara bertahap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga  Peringati Kemerdekaan, Pemuda Karang Tengah Gelar Dialog Kepemudaan Pembangunan Ekonomi Dan Lingkungan

Dengan demikian, rekrutmen P3K di Nias Barat akan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah, tanpa mengurangi semangat pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja honorer yang telah lama mengabdi. ( YW )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini