Medianews.co.id,- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon, Taufik Ubaidillah, menyebutkan bahwa baru 45 persen dari 440 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Cilegon yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi.
Hal ini diungkapkannya setelah memberikan pembinaan kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Greenotel Cilegon pada Senin, 15 September 2024.
“Mereka sudah diberikan SK untuk mengumpulkan zakat di DKM masing-masing, sehingga legalitas formal mereka terjaga,” kata Taufik.
Menurutnya, banyak DKM yang belum memiliki SK yang sesuai dengan undang-undang.
“Dari 440 DKM, baru 45 persen yang sudah kami buatkan SK. Karena sudah dibuatkan SK, maka perlu dilakukan pembinaan, dan hari ini kami lakukan pembinaan,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa DKM dan UPZ masjid yang belum memiliki SK akan diadakan roadshow pada tahun 2025 untuk memberikan pemahaman agar mereka juga menjadi UPZ BAZNAS Kota Cilegon di DKM-nya. Hal ini penting karena pengambilan zakat tanpa SK tidak sesuai dengan undang-undang.
“Kita wajib memberikan sosialisasi dan penjelasan karena mereka belum memahami ini,” tandasnya.
Taufik juga menyebutkan bahwa targetnya adalah agar semua dari 440 DKM memiliki UPZ, dan setiap DKM memiliki data zakat yang akan dilaporkan ke BAZNAS Kota Cilegon. Ini akan membantu mengetahui berapa zakat yang dikumpulkan melalui DKM.
“Data itu akan dilaporkan ke BAZNAS Kota Cilegon sehingga putaran zakat melalui DKM se-Kota Cilegon bisa diketahui,” jelasnya.
Ia juga menghimbau agar DKM dan UPZ membuat Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT),
“Dari mana mereka mendapatkan zakat dan ke mana mereka akan mendistribusikannya. RKAT akan dibina oleh BAZNAS untuk memastikan pelaksanaan program yang terarah, “Pungkasnya
(Rizky)