SERANG,- Medianews.co.id,- Aktivis Laskar Pasundan Indonesia (LPI) menyoroti adanya dugaan hubungan istimewa antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pemenang Tender dalam kegiatan proyek pembangunan jembatan Jatipulo yang berlokasi di Desa Cakung Kecamatan Binuang Kabupaten Serang.
Dugaan tersebut ada penggunaan Pasal Karet pada pemberian perpanjangan waktu pengerjaan yang melampaui Perpres nomor 12 tahun 2018, dalam proyek Jembatan Jatipulo tersebut.
“Pada fakta di lapangannya sampai saat ini, progres pekerjaannya baru mencapai 40 persen, terhitung lebih dari 50 hari perpanjangan addendum pertama,” kata Rohmat Hidayat selaku Ketum LPI, kepada wartawan saat berbincang, Minggu (26/3/2023).
Dikatakan Rohmat, dengan adanya temuan-temuan di lapangan itulah Laskar Pasundan Indonesia mempertanyakan hubungan antara kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten dengan pemenang tender proyek tersebut.
“Karena itulah Laskar Pasundan Indonesia menilai, proyek bermasalah di wilayah provinsi Banten itu diduga ulah dari oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, yang hanya mementingkan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Untuk itu, LPI meminta BPK, Inspektorat dan KPK tidak tutup mata terkait hal itu, karena menurut Rohmat, di sana ada denda progres yang harus dibayarkan oleh pemenang tender.
“Jangan sampai kejadian Jembatan Bogeg terulang, alih-alih denda belum di hitung atau belum di bayarkan. Kami masyarakat Banten ingin keterbukaan informasi publik terkait beberapa hal tersebut,” tegas Ketum LPI.
Rohmat juga mengatakan, adanya beberapa persoalan yang terjadi itu, LPI akan segera menggelar aksi unjuk rasa jilid III di Kejagung dan BPK RI pusat, meminta DPUPR Banten di periksa dan di audit segala kegiatannya. Karena LPI menduga proyek bermasalah itu bukan saja tentang jembatan Jati Pulo, namun masih ada Proyek yang sangat kontroversi.
“Masih ada tujuh proyek, yang diduga proses lelangnya di UPL sudah ter setting sedemikian rupa,” tandasnya.