LSM BMPP Gelar Aksi di Depan Gedung Sucofindo Cilegon

102

Cilegon,- Medianews.co.id,- Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (LSM BMPP) menggelar aksi di depan Gedung Sucofindo Cilegon, menyoroti dugaan pelanggaran hak konsumen oleh perusahaan leasing.

 

Ketua Umum LSM BMPP, H. Deni Juweni, dalam orasinya menegaskan bahwa hak konsumen harus dikembalikan dan menuding perusahaan leasing telah bertindak semena-mena dalam menarik kendaraan konsumen secara paksa.

 

Ketua Umum LSM BMPP, H. Deni Juweni,menyebut tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

Menurut aturan yang berlaku, eksekusi kendaraan yang menjadi objek fidusia hanya dapat dilakukan melalui keputusan pengadilan, bukan oleh pihak leasing secara sepihak. Oleh karena itu, LSM BMPP menuntut agar praktik penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum segera dihentikan dan hak-hak konsumen dipulihkan.

 

Ketua Umum LSM BMPP, H. Deni Juweni, menegaskan bahwa konsumen harus mendapatkan haknya kembali setelah kendaraan mereka ditarik secara paksa oleh pihak leasing. Ia menilai tindakan tersebut melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang secara tegas menyatakan bahwa eksekusi kendaraan harus melalui pengadilan, bukan oleh leasing secara sepihak.

Baca juga  BPPKB DPC Lebak Soroti, Dugaan Tingginya Temuan Tindak Pidana Korupsi Dibeberapa Desa di Kabupaten Lebak

 

Melalui aksi ini, LSM BMPP berharap ada penegakan hukum yang lebih ketat agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dan perusahaan leasing tidak bertindak di luar ketentuan hukum yang berlaku.

 

Aldo/Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini