Lurah Lebak Denok Di Duga Persulit Pelayanan Masyarakat

364

Cilegon,- Medianews.co.id,- Pemerintah Kelurahan merupakan salah satu pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus segala hal administrasi pemerintahan, namun seperti di Kelurahan Lebakdenok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon diduga mempersulit pelayanan bagi warganya.

Seperti yang di katakan salah satu warga Lebak Denok Beni mengatakan dirinya hendak mengurus permohonan izin pasang KWH baru untuk Posyandu di Link Greend Sutra Cilegon Blok A, dalam program Sarana Lingkungan Rukun Warga (Salira) Kota Cilegon.

“Padahal ini kepentingan buat Kelurahan juga, ko malah mempersulit pelayanan,” kata Beni, Kamis, 04/08/2022.

Beni juga mengungkapkan Dalam permohonan Pemasangan KWH baru diperlukan Kop surat dari Kelurahan Setempat untuk kelengkapan pengajuan administrasi Permohonan di PLN.

“Saya sudah ajukan ke PLN, namun ditolak karena harus ada kop surat permohonan dari Kelurahan setempat, terus saya meghadap ke Pa lurah, tapi Pa lurah mengatakan “itu seharusnya kop surat dari RW,” ungkapnya.

Dalam hal tersebut Beni juga bersama Juli selaku Ketua Pokmas Kelurahan Lebak Denok berinesiatif meminta langsung kepada Seklur Kelurahan Lebak Denok untuk segera dibuatkan surat permohonan Pasang Listrik Baru.

Baca juga  Dampak Kebocoran Pipa HC PT.Candra Asri: Tindakan Antisipatif Diperlukan Menurut Ketua Komisi 1 DPRD Kota Cilegon

“Alhamdulilah setelah kami menghadap ke Pa Seklur langsung dibuatkan surat permohonannya, dan langsung saya bawa ke PLN untuk pengajuannya,” ujarnya.

Beni juga menyayangkan pelayaan yang ada di kelurahan Lebak Denok sangat lah lamban.

“Seharusnya pa lurah jangan mempersulit pelayanan lah, apalagi ini untuk kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya.

Lurah Lebak Denok Hikmatuloh saat di koonfirmasi via WhatsApp tidak mengangkat.

Diketahui, Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karateristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah fungsi dari lurah:

Penyelenggaraan dan evaluasi di bidang pemerintahan;

Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat;

Penyelenggaraan, pembinaan, pengembangan dan fasilitasi ekonomi dan pembangunan;

Penyelenggaraan dan pembinaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;

Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan;

Pengelolaan urusan kesekretariatan.

Sedangkan kelurahan adalah satuan administrasi pemerintahan di bawah kecamatan yang merupakan wilayah pelayanan administrasi dari kabupaten/kota.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini