Melayani Dengan Berseragam SD Merah Putih, UPTD PPDB Samsat Balaraja Bebaskan Biaya Denda & Balik Nama

10

TANGERANG,- Medianews.co.id,- Kepala UPTD PPDB Balaraja, DR.M.Ali Hanafiah, SE,.M.Si menyampaikan kepada masyarakat hari ini Samsat Balaraja memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di kabupaten Tangerang umumnya di provinsi Banten.Dengan menggunakan pakaian merah putih atau pakaian sekolah dasar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 78 pada Senin, (21/8/2023).

Dalam rangka membangkitkan Semangat perjuangan Republik Indonesia serta rasa nasionalisme kepada seluruh pegawai Samsat Balaraja dan memberikan suasana baru dan suasana bahagia kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan terbaik.

Dengan mengisi hari kemerdekaan Indonesia ke 78, Provinsi Banten yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus tahun 2023 di mana memuat bahwa bebas denda dari tanggal 21 Agustus sampai tanggal 31 Oktober 2003 dan bebas biaya masuk untuk kendaraan BBM 2 atau balik nama sesuai dengan Pergub yang dikeluarkan pada hari ini lahir.

“Dalam rangka perhatian gubernur provinsi Banten kepada masyarakat Banten khususnya dan memberikan stimulan atau keringanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak khususnya,” ujar Ali Hanafiah.

Baca juga  Anggaran 30 Milyar Pemeliharaan Rutin Dinas PUPR Kota Serang Dipertanyakan Gmaks

“Dengan adanya pembebasan denda dari tanggal 21 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2023 dan bebas biaya masuk dari luar provinsi ke provinsi Banten,” lanjut Ali Hanafiah

“Tentunya kami berharap mudah-mudahan niat baik lahir dari grup ini dapat disambut oleh masyarakat kabupaten Tangerang khususnya umumnya masyarakat Provinsi Banten,” tutup Ali Hanafiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini