PELIMPAHAN BERKAS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PASAR RAKYAT KECAMATAN GROROL

10

Cilegon,- Medianews.co.id,- Tim Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Klas 1A Serang berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

Kepala Seksi Intelejen Feby Gumilang
mengatakan bahwa tiga orang terdakwa diantaranya TDM selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, dan BA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 serta SES selaku pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.

“Adapun jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar nilai anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp966.707.011,- (Sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu sebelas rupiah),” kata Feby di Cilegon, Banten, Senin (18/9/2023)

Lanjut Feby, maka dari itu terhadap ke tiga terdakwa tersebut, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP
dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini