Pemkot Cilegon Terbitkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Study Tour dan Perpisahan di Luar Sekolah

78

Cilegon,- Medianews.co.id,- Pemerintah Kota Cilegon baru-baru ini mengeluarkan sebuah kebijakan penting melalui Surat Edaran Nomor 497 Tahun 2025 yang mengatur tentang larangan kegiatan study tour dan perpisahan/pelepasan wisuda yang dilakukan di luar gedung sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggapi berbagai keluhan masyarakat terkait dengan biaya yang semakin memberatkan, terutama bagi para orang tua yang merasa terbebani dengan pengeluaran untuk kegiatan tersebut. Surat edaran ini juga menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan memberikan laporan secara berkala kepada Walikota.

 

Langkah ini diambil setelah banyaknya keluhan yang muncul dari orang tua siswa, terutama terkait dengan biaya kegiatan seperti wisuda dan pelepasan yang kerap kali diselenggarakan di luar sekolah. Banyak dari kegiatan tersebut yang mengharuskan siswa dan orang tua untuk menyewa tempat yang tidak sedikit memakan biaya. Namun ada salah satu sekolah SMP N Cilegon melalui paguyuban sekolah, sudah mengumpulkan dana untuk pelaksanaan kegiatan perpisahan di luar sekolah.

 

“Saya sudah diminta untuk menyicil pembayaran kegiatan perpisahan ini sejak dua bulan lalu, dan sekarang saya sudah melunasinya. Rencananya kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Pantai Anyer,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, biaya yang harus dibayar untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 545.000 per siswa, yang menurutnya sangat membebani, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tengah mengalami kesulitan.

Baca juga  Kantongi Dua Alat Bukti, Kejari Cilegon Tetapkan Tersangka Kadishub Cilegon  

 

“Sebetulnya kami juga merasa keberatan dengan besar pembayaran ini. Terlebih lagi, kesan yang ditimbulkan adalah bahwa pembayaran ini sangat diwajibkan. Anak-anak sering ditanya mengenai hal ini, yang membuat orang tua merasa tertekan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tambahnya.

 

Keputusan Pemerintah Kota Cilegon untuk mengeluarkan Surat Edaran tersebut tentu memberikan angin segar bagi sebagian besar orang tua. Salah satu warga mengungkapkan harapannya atas kebijakan ini. “Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, beban yang dirasakan oleh warga, terutama orang tua siswa, bisa berkurang. Kondisi ekonomi sekarang memang sangat sulit, jadi kebijakan ini sangat membantu kami,” ujarnya.

 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kegiatan perpisahan atau pelepasan wisuda dapat dilaksanakan secara sederhana di dalam lingkungan sekolah, tanpa perlu menyewa tempat yang memakan biaya tinggi. Sementara dana pembayaran perpisahan tersebut sudah dilunasi apakan kegiatan yang akan diselenggarakan tersebut di kembalikan atau tetap akan dilaksanakan di luar gedung sekolah?

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon belum bisa di hubungi terkait akan adanya kegiatan perpisahan sekolah yang rencananya diselenggarakan di luar gedung sekolah tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini