Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten 2025: Peluang Emas bagi Warga untuk Menghindari Denda

17

Serang,- Medianews.co.id,- Gubernur Banten, Andra Soni, menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 mengenai pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Banten kepada warganya, dengan harapan dapat memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. 27 Maret 2025,

 

Dalam penjelasannya, Andra Soni menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, tidak peduli berapa tahun lamanya, untuk mendapatkan pembebasan. Syaratnya adalah mereka harus membayar pajak kendaraan tahun 2025 atau pajak terakhir yang belum dibayar.

 

“Kebijakan pemutihan PKB ini merupakan hadiah untuk masyarakat Banten. Apabila ada yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, meskipun sudah bertahun-tahun, mereka akan dibebaskan dari pokok pajak dan denda, asalkan membayar pajak untuk tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Gubernur Andra Soni setelah mengikuti acara Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten pada Kamis, 25 Maret 2025.

 

Gubernur juga mengimbau agar masyarakat Banten dapat mempersiapkan diri untuk menyambut Idul Fitri 1446 H dan memanfaatkan kesempatan pemutihan PKB yang mulai berlaku setelah Idul Fitri. Pemutihan ini akan berlangsung dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

 

“Kami sudah menyiapkan pemberlakuan pemutihan PKB yang dimulai pada 10 April 2025. Sekarang masyarakat fokus menjalankan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri. Setelah itu, pada tanggal 10 April, mereka dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” tambahnya.

 

Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025

 

Pergub ini memberikan pembebasan pokok pajak dan/atau sanksi bagi wajib pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor mulai tahun 2024 atau sebelum tahun 2024.

 

Pembebasan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan untuk masa pajak 2025 hingga 2026.

Baca juga  Ikut Tes Seleksi SKD Tahun 2021, 1123 CPNS di Tes Antigen

 

Selain itu, wajib pajak yang membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 akan dibebaskan dari sanksi pajak kendaraan bermotor.

 

Namun, ada pengecualian. Kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

 

Alokasi Pendapatan dari Pemutihan PKB untuk Kesejahteraan Masyarakat

 

Andra Soni juga menegaskan bahwa pendapatan yang diperoleh dari kebijakan pemutihan PKB tahun 2025 akan dialokasikan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat, khususnya untuk pembangunan infrastruktur. Salah satu prioritas penggunaan dana ini adalah perbaikan dan peningkatan jalan di Provinsi Banten, agar fasilitas transportasi di daerah tersebut semakin baik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

 

“Pendapatan yang diperoleh dari kebijakan pemutihan PKB akan digunakan untuk berbagai program, termasuk perbaikan infrastruktur jalan. Kami ingin memastikan bahwa jalan di Provinsi Banten semakin baik dan memadai, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dan aman dalam berkendara, serta mendukung pembangunan jalan-jalan desa,” jelas Andra.

 

Kesempatan Emas bagi Masyarakat Banten

 

Kebijakan pemutihan PKB ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat Banten untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa terbebani oleh sanksi denda. Bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk menghindari beban finansial yang lebih berat di masa depan.

 

Selain itu, dana yang diperoleh dari kebijakan ini juga akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten secara keseluruhan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, demi kebaikan bersama dan kemajuan Provinsi Banten.

 

Kebijakan pemutihan PKB ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya dan memastikan bahwa segala kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Bagi warga Banten, inilah saatnya untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka dan berkontribusi pada pembangunan daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini