Serang,- Medianews.co.id,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersinergi dengan tim gabungan TNI-POLRI melakukan penggerebekan dan penyegelan terhadap 13 tempat hiburan malam di wilayah Kota Serang pada hari Senin, 29 Januari 2024.
Pimpinan operasi ini adalah Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, yang didampingi oleh Asisten Daerah (Asda) 1, Subagyo, Kasat Pol PP, Heri Hadi, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang.
Yedi Rahmat menegaskan instruksi kepada jajarannya untuk tidak hanya melakukan penyegelan tetapi juga mengunci tempat-tempat tersebut dengan rantai besi. Keputusan ini diambil setelah penelusuran yang panjang dan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, termasuk ulama, yang merasa terganggu oleh aktivitas tempat hiburan tersebut setiap malam hingga menjelang subuh. Selain itu, para pengelola tempat hiburan malam ini juga diindikasikan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
“Kami akan menunggu hingga batas maksimal penyegelan pada 20 Februari 2024. Jika segel ini dirusak, akan ada konsekuensi hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Bagi yang tetap membantah dan berusaha beroperasi, tempat hiburannya akan langsung dibongkar,” ungkap Yedi Rahmat dengan tegas.
Tindakan penyegelan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat setempat. Puluhan warga turut hadir untuk menolak beroperasinya tempat hiburan malam saat Satpol PP melakukan tindakan tersebut. Hal ini mencerminkan kepedulian dan kebersamaan dalam menjaga ketertiban kota.