Serang,- Medianews.co.id,- Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2, sebelumnya dalam perkara yang sama penyidik telah menetapkan dua tersangka yang sudah divonis yaitu Dirut PT. Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid Vonis 1 tahun 5 bulan dan orang yang meminjam bender /Perusahaan PT. Arkindo Sugiman yang Vonis 3 tahun penjara, selanjutnya penyidik telah menetapkan 1 tersangka tambahan yaitu mantan Direktur Operasional dan Pengembangan usaha PT PCM (AF), akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500 Miliar.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk Pembangunan jalan akses Pelabuhan warna sari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. ARKINO – PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360 Miliar.
“Kontrak pekerjaan selama 365 hari di mulai sejak tanggal 20 Januari 2021 hingga 19 Januari 2022, sampai akhir kontrak pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan pembangunan belum di bebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan, serta tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya. Sementara uang muka sudah di cairkan pada tanggal 1 februari 2021 sebesar Rp7.265.754 Miliar tapi tidak dikembalikan oleh pelaksana (PT. Arkindo – PT. Marina Cipta Pratama KDSO),” tambahnya.
Diketahui, lanjut Wiwin, Modus Operandi tersangka AF selaku direktur Operasional dan Pengembangan Usahan turut serta dalam pengkondisian proses lelang. Ia mengetahui bahwa saat proses lelang lahan belum ada (belum siap) dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan di bagi bagi. Maka fakta persidangan hakim menjatuhkan vonis terhadap dua tersangka yaitu Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid.
Adapun Barang Bukti uang tunai sebesar Rp905 juta disita dari tersangka dan saksi (uang dari uang muka proyek) sudah disitia pada perkara tsk Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid, uang tunai Rp25 juta disita dari saksi Budi Mulyadi disertai dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya. Sedangkan SK pengangkatan Direktur Oprasional dan pengembangan usaha PT. PCM tsk AF selaku hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara sebesar Rp7.001.500 Miliar.
Wiwin mengungkapkan tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Piadana.
“Berkas perkara tersangka AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) selanjutnya tersangka akan dilimpahkan tahap dua (Penyerahan TSK dan Barang Bukti) ke Jaksa Penutut Umum Kejati Banten,” tutup Wiwin
(ana/red)