Serang,- Medianews.co.id,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Pemusnahan dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra, Selasa (16/9), dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten, BNN Banten, Balai POM, Ketua MUI Banten, serta penasihat hukum tersangka.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra menegaskan bahwa Indonesia kini berada dalam kondisi darurat narkoba. “Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi pasar gelap yang menguntungkan bagi para bandar,” ujarnya.
Sepanjang 2025, jajaran Polda Banten mengungkap 577 kasus narkoba dengan 778 tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 11,3 kilogram sabu, 547,73 gram ganja, 5,9 kilogram tembakau sintetis, 503 butir ekstasi, dan 313.375 butir obat-obatan terlarang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan ini terdiri dari 3.654,31 gram sabu, 39.614,4 gram ganja, 0,39 gram tembakau sintetis, dan 42.440 butir obat-obatan. “Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti. Semua barang ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan,” kata Hendra.
Selain melakukan penindakan, Polda Banten juga telah memetakan jalur rawan penyelundupan narkoba, terutama melalui laut. Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat, Karangantu, dan sejumlah pelabuhan rakyat disebut menjadi titik rawan peredaran.
Wakapolda menutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan. “Saya berharap masyarakat ikut mendukung dengan memberikan informasi apabila melihat atau mencurigai adanya distribusi maupun pengangkutan narkoba di wilayah pelabuhan dan pesisir pantai,” ujarnya.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menambahkan, pemusnahan kali ini terkait 15 laporan polisi dengan 17 tersangka, mayoritas berperan sebagai pengedar. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan di Kabupaten Lebak, lalu dikembangkan hingga ke Sumatera Utara.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti hampir 3,5 kilogram sabu. Barang ini diketahui berasal dari jaringan internasional yang masuk melalui Malaysia, kemudian diedarkan di Sumatera dan sebagian telah masuk ke wilayah Banten,” kata Wiwin.
Menurutnya, jaringan narkoba tersebut bersifat lintas provinsi bahkan antarnegara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kasus narkotika golongan I, serta Pasal 135-136 Undang-Undang Kesehatan bagi pengedar obat keras daftar G.
(Ana/red)















