Polda Banten Ungkap Sindikat Perampokan Truk Solar di Tol Tangerang-Merak

9

Serang,- Medianews.co.id,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap sindikat pencurian dengan kekerasan yang menyasar truk tangki pengangkut bahan bakar solar di ruas Tol Tangerang-Merak KM 75. Dalam kasus ini, enam orang pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban merupakan sopir dan kernet truk tangki yang mengangkut 14 kiloliter solar.

“Modus para pelaku cukup terorganisasi. Mereka merancang aksi dari rumah salah satu tersangka di wilayah Lebak, lalu menunggu korban di rest area Tol Balaraja sebelum membuntuti truk tersebut,” kata Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (6/8/2025).

Setibanya di KM 75, pelaku memepet dan menghentikan laju truk secara paksa. Mereka kemudian menodongkan senjata api ke arah sopir, melakban mata dan tangan korban, lalu memindahkan mereka ke dalam kendaraan pelaku. Truk berisi solar tersebut dibawa ke lokasi lain untuk dikuras.

Menurut Dian, solar hasil curian dijual dan menghasilkan uang senilai Rp110 juta. “Masing-masing pelaku mendapat bagian sekitar Rp11,5 juta. Setelah itu, korban ditinggalkan di exit Tol Serang Barat dalam kondisi truk sudah kosong,” ujarnya.

Enam pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Sementara dua lainnya, berinisial RH dan KK, masih buron. Salah satu di antaranya diketahui membawa senjata api dan diduga berperan sebagai pimpinan dalam aksi kejahatan tersebut.

Baca juga  Polres Cilegon Polda Banten gelar kegiatan operasi Pemeriksaan Persyaratan Teknis dan Laik Untuk Semua Kendaraan

Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap empat pelaku pada 2 Agustus, dua lainnya sehari kemudian. Para tersangka disebut bukan kali pertama melakukan aksi serupa.

“Mereka sudah beraksi empat kali. Tiga kali di wilayah Jawa Barat dan satu kali di Banten. Modusnya sama, yakni menghadang truk tangki di jalan tol dan menyekap sopirnya,” ujar Dian.

Dua dari pelaku diketahui berafiliasi dengan organisasi masyarakat, yakni KKPMP dan Grib Jaya. Para tersangka rata-rata berprofesi sebagai pekerja swasta dan berdomisili di Kabupaten Lebak serta Kota Serang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit truk tangki, satu mobil Avanza yang digunakan pelaku, beberapa unit ponsel, e-toll, dan uang hasil kejahatan. Satu unit mobil lainnya, yaitu Daihatsu Terios, masih dalam pencarian.

Selain itu, penyidik telah mengantongi identitas penadah solar hasil curian dan tengah melakukan pengejaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan dua pelaku yang masih buron, terutama yang membawa senjata api. Kami akan terus memburu hingga seluruh pelaku tertangkap,” tegas Dian.

 

(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini