Polres Cilegon Polda Banten Ungkap 5 Tersangka Kasus Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur

70

Cilegon,- Medianews.co.id,- Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh lima tersangka berinesial, MY, SH, SP, MF, MR yang dilakukan di salah satu penginapan yang berada di salah satu wilayah anyer, pada selasa, 05 Juli 2022.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro dalam Confrensi Perss Mengatakan Kasus Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Untuk pasal yang di langgar yaitu pasal 81 undang undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan untuk ancaman hukum pidana paling lama yang 15 tahun yang saya sebutkan termasuk dalam pasal 82 undang undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ,” ungkap

AKBP Eko Tjahyo Untoro juga menjelaskan dalam kronologi kejadian pada hari selasa tanggal 5 Juli 2022 sekitar pukul 22:00 yaitu jam 10 malam untuk waktu kejadian tempat nya yaitu di kos kosan atau penginapan alamat Kampung Tegal, Desa Cikoneng kecamatan Anyer kabupaten Serang, kemudian barang bukti yaitu ada seprei yang warna hijau bermotif bunga ini kemudian kunci kosan kemudian pakaian korban.

Baca juga  Pengurus SMSI Kota Cilegon Resmi Dilantik, Ini Kata Ketua Terpilih

“Pada waktu saat kejadian untuk saksi ada 3 kemudian untuk tersangka nya ada 5, kemudian modus operandi nya, yaitu pelaku berkenalan melalui Facebook kemudian curhat bahwa sedang galau, mengajak bertemu dan bermain ke pantai di wilayah anyer, kemudian selanjutnya korban di paksa untuk minum anggur sebanyak 4 kali, 4 gelas, setelah korban mabok dibawa ke kos kosan atau penginapan yang sudah di siapkan oleh pelaku lalu korban di setubuhi dan di cabuli secara bergantian,” paparnya.

Kapolres Cilegon juga menghibau kepada masyarakat untuk selalu bersama sama menjaga anak anak akan bahaya mengkomsumsi Miras dan narkoba.

“Kami dan rekan rekan dari Polres Cilegon menghimbau kepada warga agar bersama sama kita menjaga anak anak kita dari kegiatan kegiatan yang memang menyebabkan atau membuat atau mengkonsumsi bahaya minuman narkoba dan lain lainnya, kami beserta masyarakat Pemda dan lain lain sama sama nanti akan melakukan sosialisasi itu aja terimakasih,” Pungkasnya.

(Priadz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini