Polres Serang Bongkar Pabrik Pengoplosan Beras di Pamarayan

8

Serang,- Medianews.co.id,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang membongkar praktik pengoplosan beras di sebuah pabrik penggilingan padi di Kampung Pabuaran Bugel, Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin sore (4/8), petugas mengamankan seorang pria berinisial SU (46), pemilik pabrik, beserta barang bukti berupa 94 karung beras oplosan ukuran 25 kilogram dengan merek terkenal, serta 10 ton beras tidak layak konsumsi.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Serang, Ipda Sanggrayugo Widyajaya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya praktik curang di lokasi penggilingan.

“SU diduga mencampur beras tidak layak konsumsi dengan beras premium menggunakan mesin heller. Beras hasil oplosan itu kemudian dikemas dalam karung bermerek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin resmi dari pemilik merek,” kata Sanggrayugo, Rabu (5/8).

Beras oplosan tersebut selanjutnya dipasarkan di toko milik SU di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Setiap karung beras oplosan dijual Rp200 ribu per 25 kilogram, dengan keuntungan sekitar Rp98.200 per karung.

Baca juga  Warga Serbu Pasar Pangan Murah Polres Serang

Menurutnya, praktik curang itu telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Bahan baku beras yang digunakan SU sebagian besar berasal dari sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram.

“Beras yang masih layak dijual kembali, sedangkan yang kotor dan berkutu dioplos lalu dikemas ulang dengan berbagai merek terkenal,” ujar Sanggrayugo.

 

(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini