Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Bandar Sabu Lintas Provinsi

10

Serang,- Medianews.co.id,- Polres Serang berhasil menangkap dua terduga bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Riau, yakni AJ dan AS. Keduanya diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas Provinsi, yang diduga jaringan Internasional dengan barang bukti puluhan kilogram sabu, ganja, serta ratusan pil ekstasi.

Kapolres Serang Polda Banten AKBP Candra Sasongko menjelaskan berawal dari upaya Kepolisian dari bulan Mei proses penyelidikan dilaksanakan dan berhasil mengamankan 8 tersangka, setelah dikembangkan ternyata masih ada tersangka lainnya.

“Modus Operandi kejahatan jadi Narkotika diletakan pada satu tempat kemudian di ambil oleh para pelaku namanya AJ dan AS yang masing – masing membawa 10 Kg Sabu dan 12 Kg Sabu ada satu lagi DPO yang meletakan Sabu di Km 50 Cikande beberapa minggu lalu, jadi ini adalah jaringan antar Provinsi dan barang nya berasal dari luar Negeri,” kata Kapolres Serang saat Presscon pada Selasa.

Lanjut Condro, pengungkapan jaringan pengedar narkoba lintas Provinsi ini, hasil pengembangan dari barang bukti paket sabu 8,3 gram sebelumnya.

Baca juga  Bentrok Antar Geng Motor, Polres Serang Amankan Enam Remaja

“Jadi jaringan lintas Provinsi ini berawal dari penangkapan RH warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pada 13 Mei,” ungkapnya.

Sementara, terduga AJ ditangkap di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, sedangkan AS ditangkap di Tangkerang Utara, Pekanbaru. Dati kedua terduga ini diamankan barang bukti paket bwsar sabu seberat 24 kilogram serta puluhan paket kecil. Selain sabu turut diamankan 800 butir pil ekstasi, 38 paket ganja dan uang tunai.

“Polisi juga masih memburu pria inisial R, yang membuang ganja seberat 39 kilogram didalam koper yang ditemukan di pinggir jalan KM 50 tol Tangerang – Merak, Cikande,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah menambahkan narkoba jenis sabu yang diamankan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa, Jakarta dan Banten.

“Untuk para tersangka tidak saling mengenal, lantaran melakukan transaksi menggunakan metode ‘Missing Link’ atau maya rantai terputus dengan cara menyimpan narkoba dirute yang telah ditentukan,” tutup Bondan.

(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini