Serang,- Medianews.co.id,- Polsek Kasemen Polresta Serang Kota membantah soal dugaan menjual motor hasil COD milik (DR) yang tidak benar di Mapolsek Jum’at (08/08/2025)
Kapolsek Kasemen IPTU Ahmad Nasihin mengatakan pada tanggal 20 juni giat patroli ada laporan dari masyarakat ada yang hendak melakukan dugaan transaksi Motor bodong tanpa dokumen lengkap.
Dari giat patroli tersebut mengamankan satu unit kendaraan bermotor merek Honda Beat ber Nopol A 3191 HZ hendak dijual belikan melalui (COD) di depan SPBU Kasemen
Bila mana yang bersangkutan bisa menunjukkan surat-surat lengkap Berupa STNK dan BPKB kepemilikan kendaraan bermotor silahkan datang Ke kantor Mapolsek Kasemen ,” ujar Kapolsek Kasemen
Kanit Reskrim Polsek Kasemen Polresta Serang Kota Polda Banten, Ipda Mohamad Faldi Suhasna menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media terkait dugaan penjualan barang bukti sepeda motor oleh pihaknya adalah tidak benar alias hoaks. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh faldi saat ditemui di Kantor Mapolsek Kasemen, pada Jumat (08/08/2025).
Ipda Mohamad Faldi Suhasna, sejak awal pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut dalam kondisi tanpa kelengkapan surat-surat resmi Berupa STNK maupun BPKB. Motor itu diamankan di depan SPBU Kasemen pada 20 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah pihaknya menerima informasi adanya transaksi mencurigakan jual beli Motor second melalui Cod yang di pesan melalui pesan singkat Facebook di salah satu grup jual beli Motor second serang sekitar nya.
“Saat patroli dengan pakaian bebas, saya menerima telepon dari nomor asing yang belum save Nomer yang memberitahu ada transaksi motor di depan SPBU Kasemen. Saya datangi, dan benar ada dua orang sedang nongkrong. Setelah itu saya melakukan pemeriksaan , surat-surat kendaraan alias Bodong kendaraan tidak dilengkapi sehingga saya amankan ke Mapolsek Kasemen untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut ataupun Interograsi ,” jelas Ipda Mohamad Faldi Suhasna.
Ia menambahkan, setelah dilakukan interogasi, orang yang mengaku sebagai pemilik motor berinsial DR tidak pernah kembali lagi untuk melengkapi dokumen resmi kepemilikan kendaraan. Hingga kini, barang bukti berupa unit kendaraan roda dua berupa Honda Beat nopol ( Nomer Polisi) A 3191 HZ masih tersimpan Aman di ruangan belakang kantor Mapolsek Kasemen .
“Tidak ada itu penjualan barang bukti. Faktanya, unit motor tersebut masih ada di kantor Polsek. Kalaupun dijual, tentu barangnya tidak akan ada di sini. Jadi apa dasarnya menuduh kami menjual Barang bukti kendaraan bermotor merek Honda Beat A 3191 AZ ?” tegasnya.
Faldi juga mengungkapkan bahwa barang bukti berupa kendaraan bermotor merek Honda Beat sengaja disimpan di tempat khusus yang tidak diketahui banyak anggota demi menghindari risiko kehilangan ataupun kerusakan. “Kami simpan di tempat yang aman, bersifatnya rahasia, untuk memastikan barang bukti tetap utuh sampai ada kelengkapan surat surat dari pemilik kendaraan dan unit kendaraan bermotor Honda Beat nopol A 3191 HZ masih Ada kendaraan di kantor Mapolsek Kasemen dengan kondisi aman tidak ada kerusakan apapun ” ungkapnya.
Ia meminta agar oknum oknum yang telah menyebarkan informasi tidak benar ataupun Hoax tersebut segera melakukan penghapusan pemberitaan, karena dinilai merugikan institusi Polsek Kasemen yang telah bekerja sesuai prosedur.
“Setiap ada laporan ataupun informasi dari masyarakat di wilayah hukum Mapolsek Kasemen, kami selalu cek langsung ke TKP. Kami ini pelayanan masyarakat, jadi jangan sampai berita yang tidak benar atau Hoax jangan di sebar luaskan malah hal hasil mencoreng citra dan marwah kepolisian Mapolsek Kasemen Polresta kota Polda Banten,” Pungkasnya Ipda Mohamad Faldi Suhasna Kanit Reskrim Polsek Kasemen Polresta Serang Kota Polda Banten .















