Cilegon,- Medianews.co.id,- Pemerintah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, melakukan operasi penegakan hukum terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) di sejumlah lokasi wilayah Kelurahan pada Jumat malam (28/6/2024)
Operasi ini merupakan kerja sama antara berbagai unsur dari Forkopimcam Cibeber yang dipimpin oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi. Sebelumnya, dilakukan rapat koordinasi untuk menyusun strategi operasional.
Menurut Sofan, operasi ini dilakukan dalam rangka penerapan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2001, melalui program Seksi Trantibum. Sasaran utama operasi ini adalah pedagang jamu di Kelurahan Karangasem dan Kaliitimbang.
Dalam hasil operasi tersebut, berhasil ditemukan barang bukti pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2001 terkait larangan peredaran Miras di Kota Cilegon.
“Sasaran kami adalah pedagang atau kios jamu yang beroperasi di lingkungan warga, seperti di wilayah perbatasan antara Kalitimbang dan Karangasem, tepatnya di jalan Di Panjaitan menuju kantor kecamatan. Awalnya tidak ditemukan Miras, namun setelah penyisiran beberapa titik, berhasil diamankan lebih dari 25 botol dengan berbagai merk,” ujar Sofan.
Tim razia kemudian memeriksa kios jamu di lingkungan Cikerut, Kelurahan Karang Asem menuju Bunderan Perumnas.
“Pada pemeriksaan pertama, tidak ditemukan Miras di kios ini. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan lebih dari 90 botol Miras,” tambahnya.
Sofan juga menjelaskan jenis-jenis Miras yang berhasil diamankan dalam operasi ini, antara lain Vibe, Soju, Iceland Vodka, Anggur Kolesom, Anggur Merah (2 jenis rasa), Anggur Ginseng, Guinness bir hitam, Anker bir, Anggur putih, Bir Bintang, Bir Rajawali, Bir Api, Anggur Orangtua, dan Bir Alexis.
“Totalnya, kami berhasil mengamankan 134 botol Miras sebagai barang bukti,” jelasnya.
“Hasil operasi ini akan dilaporkan kepada pimpinan, terutama Walikota Cilegon. Selanjutnya, barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Kota Cilegon untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Sofan.
Di antara tim koordinasi yang terlibat dalam operasi ini termasuk Camat Cibeber, Sekretaris Kecamatan Cibeber, Kepala Seksi Trantibum, Lurah Karangasem, Kepala Subbagian Tapem Tibum Kelurahan Karangasem, Anggota Polsek Cibeber/Babinkamtibmas, Anggota Koramil 2301/Babinsa, Personil Trantibum Kecamatan Cibeber, Ketua RW, Ketua RT, dan Linmas.
Sofan berharap operasi ini dapat meningkatkan kondusifitas di tengah masyarakat serta memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak lagi menjual Miras di Kecamatan Cibeber.
“Kegiatan ini berdasarkan laporan masyarakat, dan kami berharap dapat mengurangi peredaran Miras di wilayah Kecamatan Cibeber,” ungkapnya.
Selain itu, Sofan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dan laporan terkait aktivitas yang melanggar hukum.
“Operasi razia ini tidak hanya untuk mengamankan Miras dan pelakunya, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya Miras terhadap kesehatan dan stabilitas sosial,” pungkasnya.