Satnarkoba Polresta Tanggerang Berhasil Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Dan Negara

8

Serang,- Medianews.co.id,- Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang bulan Mei 2022 hingga Juni 2022 berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba Lintas Provinsi Lintas Negara dengan 7 tersangka. Pengedar kecil narkoba ASY (28), warga Cikupa barang bukti (BB) sabu 0,25 gram dan pengedar sedang narkoba DS alias Deri (27) serta DM alias Martin (23) di kontrakan yang berdekatan juga di Cikupa, sabu 17,65 gram dikembangkan ke bandar narkoba MI als Kacol (25) di Pasar Kemis, Tangerang, BB sabu 768,4 gram.

Pengungkapan sindikat besar narkoba Lintas Provinsi Lintas Negara, memang berasal dari pengelolaan informasi masyarakat yang disampaikan kepada penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan petugas melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba.

“Tidak puas dengan penangkapan MI als Kacol (25), penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan dengan penangkapan sindikat besar sabu BY alias Kakek (54) di Tol Cikampek dengan BB sabu 40 kg, kemudian penangkapan RBS alias Bonar (26) dan ADS alias Cina (28) di perumahan Kota Bekasi dengan BB sabu 241,89 gram serta 494 butir ekstasi,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba Lintas provinsi Lintas Negara, pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi.

“Selain sabu, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap 1 unit mobil Avanza, 1 unit motor N-Max, timbangan elektrik, tas, beberapa unit hp dan alat hisap sabu. Hasil ungkap ini telah dirilis ke publik bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-76 pada 1 Juli 2022 lalu,” tuturnya.

Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba Lintas Provinsi Lintas Negara.

“Selama 2 minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan namun menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya yang saat penggeledahan ditemukan penyidik. Dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp366.090.000 dari ASP alias Putra. Ia anak tersangka BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua. Selain menyimpan uang hasil kejahatan, ASP alias Putra juga berperan aktif dalam membantu BY untuk perpindahan narkoba dari satu titik ke titik lainnya,” ujar Shinto.

Baca juga  SDN Cikerut Bantu Wali Murid dalam Pendaftaran PPDB Online

Shinto menerangkan jumlah uang yang dikelola sindikat narkoba cukup besar, maka penyidik menemukan fakta bahwa BY memperalat istri yang ketiga. PWT alias Wati (42) serta tetangganya, seorang perempuan YS alias Sela (25) untuk membuka rekening bank.

“Namun pasca pembukaan rekening bank, BY menguasai buku tabungan dan ATM-nya sehingga dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba maupun untuk transaksi narkoba yang diedarkan oleh sindikat ini. Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp598.300.000,- dari rekening PWT alias Wati dan Rp117.416.700 dari rekening YS alias Sela,” jelas Shinto.

Shinto menyebut, total uang yang berhasil disita oleh penyidik di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp1.081.806.700 atau Rp 1 Miliar.

“Untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening secara lebih komprehensif, penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam membantu penyidik menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset.

Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka, sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Shinto.

Fakta lainnya yang diungkap oleh penyidik di Kalimantan Barat adalah sindikat pengedar narkoba Lintas Provinsi Lintas Negara melibatkan anggota keluarga intinya, yaitu anak dan istrinya sebagai yang berperan baik aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.

“Anggota keluarga rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting, untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif,” terangnya.

Pasca penyitaan uang hasil kejahatan narkotika di Kalimantan Barat, penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah untuk menelusuri mobil yang digunakan sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba Lintas Kalimantan.

“Penyidik kemudian berhasil menyita 1 unit mobil Daihatsu Feroza Nopol D-1561-DI serta 1 unit mobil Wuling Conferno Nopol KB-271-XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng pasca digunakan untuk mobilisasi peredaran narkoba,” ucap Shinto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini