SERANG,- Medianews.co.id,- Kantor Pertanahan di Provinsi Banten menerima hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Banten pada Rabu (25/1/2023).
Penyerahan hasil penilaian dilakukan di Aula Baduy Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten.
Kepala Perwakilan ORI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa penilaian pada tahun 2022 ini dilakukan dengan pendekatan yang berbeda pada tahun sebelumnya. “Tahun ini kita melihat penilaian dari input, proses, output dan juga pengaduan yang ada,” ujar Fadli.
Fadli menyampaikan bahwa ORI Perwakilan Provinsi Banten melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 8 (delapan) kantor pertanahan di Provinsi Banten dengan hasil penilaian 7 (tujuh) kantor pertanahan berada pada Zona Hijau dan 1 (satu) kantor pertanahan berada pada Zona Kuning.
Lebih lanjut Fadli menuturkan bahwa 7 (tujuh) kantor pertanahan yang berada pada Zona Hijau dan meraih Opini Penilaian “Kualitas Tinggi” dengan rincian nilai Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (86,44), Kantor Pertanahan Kota Tangerang (86,19), Kantor Pertanahan Kota Cilegon (85,89), Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak (82,4), Kantor Pertanahan Kabupaten Serang (81.7), Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang (81,52), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (81,04). Kemudian, Kantor Pertanahan Kota Serang (61.58) berada pada Zona Kuning.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh kantor pertanahan yang telah bekerja keras dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Rudi juga mengajak jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, “Selamat untuk kantor pertanahan yang meraih Zona Hijau, terus tingkatkan kualitas layanan dan untuk Kantor Pertanahan Kota Serang karena baru terbentuk sehingga jadikan momen ini motivasi untuk terus melakukan perbaikan kualitas layanan,” ujar Rudi. (*)