Tim Kuasa Hukum dan Satgas Anti Politik Melaporkan Paslon 01 Ke Bawaslu Kota Cilegon Terkait Dugaan Money Politik

93

Cilegon,- Medianews.co.id,- Tim Hukum dan Tim Satgas Anti Money Politik telah melaporkan pasangan calon (Paslon) 01 ke Bawaslu Kota Cilegon. Laporan ini disampaikan oleh Agus Surahmat di kantor Bawaslu Pada tanggal 25 November 2024,.

 

Agus menjelaskan, “Sore ini kami membuat laporan terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh tim sukses Paslon 01.”

 

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 24 November, ketika tim satgas menerima informasi dari beberapa orang. Salah satu contoh yang diambil adalah seorang nenek berinisial S, yang menerima uang tunai sebesar Rp. 100.000 dari seorang yang diduga merupakan anggota tim sukses yang berinisial Y. Agus menambahkan, “Ada nenek-nenek dikasih uang 100 ribu diduga dari timses 01 yang berinisial Y.”

 

Dugaan tersebut menyatakan bahwa Y memberikan uang kepada S dengan permintaan untuk mencoblos Paslon 01. Namun, tindakan tersebut tertangkap oleh tim satgas anti money politik.

 

Lokasi kejadian dilaporkan terjadi pada hari Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 12.38 WIB di Jombang Kali, dengan bukti berupa foto dan video.

 

Tim hukum dan satgas segera melaporkan insiden ini ke Bawaslu dan Polres Kota Cilegon. Mereka menekankan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 523 ayat (1) sampai (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mencakup pelanggaran pada masa kampanye, masa tenang, dan saat pemungutan suara. Agus menegaskan, “Hal ini jelas mencederai pemilu 2024, dan kita semua menginginkan pemimpin yang bersih.”

Baca juga  Di Duga Lakukan Money Politik, Kades Terpilih Desa Banjarsari, Juanda Dilaporkan

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, membenarkan bahwa laporan dari Tim Hukum dan Satgas Anti-Money Politik telah diterima.

 

“Kami sudah menerima laporan dugaan politik uang ini. Selanjutnya, kami akan mengkaji laporan awal untuk memastikan apakah laporan ini memenuhi unsur pelanggaran. Hasilnya akan dibawa ke pleno untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Eneng.

 

Namun, Eneng menegaskan bahwa identitas pelapor tidak dapat dipublikasikan sebelum kajian selesai.

“Iya Bawaslu menerima laporan adapun pelapor kami tidak bisa mempublikasikan,” Pungkas nya.

 

Kasus dugaan ini menjadi perhatian serius, mengingat masa tenang kampanye seharusnya menjadi waktu refleksi bagi masyarakat tanpa tekanan politik uang. Semua pihak diharapkan menjaga integritas proses Pilkada 2024 di Kota Cilegon agar menghasilkan pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat.

 

Bawaslu dan pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas laporan ini, sehingga pelanggaran semacam ini tidak terulang dan pemilu berjalan jujur serta adil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini