Serang,- Medianews.co.id,- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menjadi tonggak reformasi hukum nasional mulai disosialisasikan di Banten. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir langsung memberikan pemahaman kepada civitas akademika di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kamis (2/10/2025).
Kegiatan yang diikuti lebih dari 1.500 peserta, baik secara langsung maupun daring, ini melibatkan civitas akademika, aparat penegak hukum, organisasi profesi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Kehadiran Wamenkum menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan reformasi hukum pidana berjalan inklusif, transparan, dan partisipatif.
Dalam paparannya, Edward menekankan bahwa KUHP nasional menghadirkan paradigma baru hukum pidana. KUHP tidak lagi menempatkan pidana sebagai bentuk balas dendam, melainkan sarana mewujudkan keadilan yang lebih humanis.
“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti pasal-pasal lama, tetapi menghadirkan cara pandang baru dalam hukum pidana. Hukum pidana tidak lagi sebagai alat balas dendam, melainkan sarana mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Edward.
Ia menjelaskan, dalam KUHP baru, pidana penjara bukan lagi pilihan utama. Hanya tindak pidana serius dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas yang dipidana penjara. Untuk tindak pidana singkat, tersedia alternatif seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan denda.
Gubernur Banten melalui Asisten Daerah III, Deni Hermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi KUHP baru. “Sosialisasi ini penting untuk membangun pemahaman bersama, sehingga penegakan hukum dapat lebih efektif dalam menciptakan masyarakat yang tertib, beradab, dan taat hukum,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menambahkan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menyatukan persepsi aparatur penegak hukum sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Selain sosialisasi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Banten dengan tujuh perguruan tinggi di Banten. Perguruan tinggi tersebut antara lain Untirta, Universitas Islam Negeri SMH Banten, Universitas Primagraha, Universitas Serang Raya (Unsera), Universitas Bina Bangsa, Universitas Pamulang (Unpam), dan Universitas Mathla’ul Anwar (Unma)
(Ana/red)















