Cilegon,- Medianews.co.id,- Aksi mogok kerja yang digelar oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Kota Cilegon di PT Bungasari Flour Mills Indonesia memasuki hari kedua, pada Rabu (4/6/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) melalui mutasi sepihak terhadap pengurus serikat, yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Puncak kemarahan buruh muncul setelah Sekretaris PUK SPKEP Bungasari, Hendi Julian, dimutasi secara mendadak ke Medan tanpa alasan yang rasional. Mutasi tersebut disebut sebagai upaya sistematis untuk melemahkan kekuatan serikat buruh di pabrik, dengan dalih penggantian pekerja pensiun di lokasi lain. Padahal, menurut serikat, kebutuhan itu seharusnya bisa dipenuhi oleh tenaga kerja lokal tanpa harus menarik pengurus aktif dari Cilegon.
Dugaan Pelanggaran Pidana
Langkah manajemen PT Bungasari dinilai tidak hanya mencederai prinsip hubungan industrial yang sehat, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana. Pasal 28 jo Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 secara tegas menyatakan bahwa tindakan menghalangi atau memaksa kegiatan serikat buruh merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Hendi sendiri menolak mutasi tersebut dengan alasan organisasi dan kondisi pribadi. Alih-alih mendapat respon dialogis, ia justru diberi Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak manajemen.
“Orang tua saya sedang sakit dan saya juga baru memiliki bayi. Mutasi ini tidak manusiawi dan tidak realistis bagi saya jalani. Apalagi, surat mutasi datang tiba-tiba tanpa proses pemberitahuan yang wajar. Biasanya pemberitahuan mutasi itu dilakukan minimal tiga bulan sebelumnya,” ujar Hendi kepada awak media.
Selain itu, Hendi diketahui tengah mengadvokasi sejumlah persoalan krusial yang sedang dihadapi buruh, seperti keterlambatan pembayaran rapelan upah, tidak dijalankannya potongan iuran serikat (check-off system), serta transparansi pemberian bonus karyawan.
Tuntutan Aksi
Dalam aksi mogok yang dimulai sejak Selasa (3/6), para buruh menyuarakan dua tuntutan utama:
1. Membatalkan mutasi terhadap Hendi Julian sebagai Sekretaris PUK SPKEP Bungasari
2. Mencabut SP 1 yang dijatuhkan sebagai balasan atas penolakannya
Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon, Abah Rudi, menyatakan bahwa apa yang dialami Hendi adalah bentuk nyata pemberangusan serikat. Ia mengingatkan bahwa jika kasus ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berserikat di seluruh Indonesia.
“Kalau ini dibiarkan, maka serikat di pabrik mana pun bisa dihancurkan dengan cara serupa. Saya nyatakan ini pemberangusan serikat buruh dan saya bertanggung jawab atas sikap perlawanan seluruh buruh di Kota Cilegon!” tegas Abah Rudi.
Situasi Masih Memanas Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon positif dari pihak manajemen PT Bungasari. Aksi buruh masih berlangsung di depan pabrik dengan pengamanan aparat kepolisian, sementara para pekerja menyatakan akan terus bertahan hingga tuntutan dipenuhi dan keadilan ditegakkan.
Catatan Redaksi:
Kasus di PT Bungasari menjadi alarm keras bagi perlindungan kebebasan berserikat di Indonesia. Ketika institusi formal seperti DPRD, Dinas Tenaga Kerja, hingga pengawas ketenagakerjaan abai terhadap tanggung jawabnya, maka buruh hanya bisa mengandalkan solidaritas sebagai benteng terakhir. Negara harus hadir, atau gerakan buruh nasional akan menghadapi ancaman yang makin terbuka dan brutal.















