Jakarta,- Medianews.co.id,- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PP-PMI) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Rabu tengah malam. Aksi ini menyoroti dugaan praktik percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polrestabes Palembang dan Polres Banyuasin, wilayah hukum Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Ketua Umum PP-PMI, Ali Moma, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keresahan dan kekecewaan terhadap temuan-temuan tidak sesuai prosedur dalam proses pembuatan SIM, khususnya menyangkut tes psikologi dan sertifikat mengemudi.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat di Sumatera Selatan. Kami lalu menurunkan tim untuk investigasi langsung ke Polrestabes Palembang dan Polres Banyuasin. Hasilnya, kami temukan praktik percaloan yang marak, tarif yang jauh dari standar PNBP, tes psikologi yang hanya formalitas, serta kejanggalan dalam proses pengujian dan penerbitan sertifikat mengemudi,” ujar Ali dalam orasinya.
Menurut Ali, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar prosedur, namun juga mencederai keadilan dan menciptakan ketimpangan pelayanan publik. Ia menyebutkan bahwa tindakan Polrestabes Palembang dan Polres Banyuasin yang diduga melanggar aturan menjadi alasan PP-PMI mengambil sikap tegas.
“Ini aksi kami yang kedua. Kalau perlu, kami akan menginap di depan Mabes Polri. Negara sedang giat memberantas premanisme, tapi bagaimana dengan premanisme terselubung di balik meja Satpas? Kenapa mereka yang menikmati pungli tidak diseret juga?” tegas Ali.
Dalam aksi damai yang dimulai malam hingga pukul 22.00 WIB ini, massa PP-PMI juga memutar video rekaman dugaan praktik percaloan untuk disaksikan oleh pengguna jalan sebagai bentuk protes terbuka. Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan minggu depan jika tuntutan mereka tidak diproses oleh Mabes Polri.
“Kami menuntut agar semua pihak yang terlibat, baik secara operasional maupun yang menikmati aliran dana percaloan tersebut, diberhentikan dari institusi Polri,” tutur nya Ali.
Sementara itu, Advokat dan Praktisi Hukum, Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md, dari kantor hukum Keynaka Law Firm, menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara sempit.
“Menukar uang dengan penghapusan uji praktik dan teori SIM—yang sejatinya adalah bentuk lisensi kelayakan berkendara—merupakan kejahatan tersistem. Dampaknya sangat serius, apalagi dalam konteks kecelakaan lalu lintas,” ungkap Dwi.
Aksi PP-PMI ini menjadi sorotan publik nasional, menambah daftar panjang kritik terhadap pelayanan publik di lingkungan kepolisian, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas penerbitan SIM.















