Serang,- Medianews.co.id,- Rabu, 4 Juni 2025 – Wakil Gubernur (Wagub) Banten A. Dimyati Natakusumah menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Banten terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, yang digelar pada Rabu (4/6/2025).
Dalam pemaparannya, Dimyati mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2024 telah disampaikan, dan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) — sebuah pencapaian yang diraih untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
“Raihan opini itu tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten,” ujar Dimyati.
Ia menegaskan, rekomendasi dari BPK RI sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana aksi (action plan). Dimyati juga telah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menyelesaikan tindak lanjut tersebut sesuai batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan.
Lebih lanjut, Raperda yang diajukan memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI, dan disampaikan kepada DPRD Provinsi Banten pada 28 Mei 2024 melalui Surat Gubernur Nomor B-900.1.3/889/BPKAD/2025.
Laporan keuangan tersebut meliputi tujuh jenis laporan, yaitu:
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, 3. Laporan Operasional, 4. Neraca, 5. Laporan Perubahan Ekuitas, 6. Laporan Arus Kas, 7. Catatan atas Laporan Keuangan.
Wagub Banten menjelaskan bahwa laporan keuangan disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi, yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Permendagri Nomor 11 Tahun 2017
“Dengan komitmen dan akuntabilitas yang kuat, kita berharap tata kelola keuangan daerah terus meningkat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” tutup Dimyati.















